SITUBONDO, SUARAGONG.COM – UMK Situbondo Tahun 2026 resmi disosialisasikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Situbondo. Kegiatan ini digelar menyusul terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Jawa Timur Tahun 2026. Acara sosialisasi berlangsung di Aula Kantor Disnaker Situbondo, Selasa (30/12/2025), dan diikuti oleh pimpinan serta perwakilan perusahaan di wilayah Situbondo.
Sosialisasi UMK Situbondo Tahun 2026 untuk Samakan Persepsi
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Situbondo, Kholil, menyampaikan bahwa sosialisasi UMK Situbondo Tahun 2026 ini penting agar tidak ada miskomunikasi antara regulasi pemerintah dan penerapannya di perusahaan. Tujuannya jelas: hak pekerja tetap aman, tapi dunia usaha juga bisa terus jalan.
Penetapan UMK Tahun 2026 sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, penentuan UMK mempertimbangkan tiga indikator utama, yakni pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta partisipasi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang dikenal sebagai indeks alfa.
“Untuk data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, acuannya dari BPS. Sementara indeks alfa ditentukan oleh dewan pengupahan,” jelas Kholil dengan santai.
Baca juga: Polisi Selidiki Kematian Tiga Anggota Keluarga di Besuki Situbondo
UMK Situbondo Resmi Berlaku Januari
Berdasarkan keputusan tersebut, UMK Situbondo ditetapkan sebesar Rp2.483.962. Meski masuk kategori terendah dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur, pemerintah kabupaten tetap wajib patuh pada keputusan pemerintah provinsi.
Kholil menegaskan, Surat Keputusan Gubernur Jatim tersebut sudah sah dan wajib dijalankan. Artinya, seluruh perusahaan di Situbondo sudah bisa dan harus menerapkan UMK baru ini mulai Januari 2026.
Buat pekerja dan pelaku usaha, aturan ini diharapkan jadi titik tengah yang adil gaji tetap sesuai regulasi, bisnis pun tetap berkelanjutan. (fin/dny)