SUARAGONG.COM – Pemerintah bersama DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 yang memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri. Tanpa harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Ini Syarat dan Ketentuannya
Aturan baru ini merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Melalui regulasi tersebut, masyarakat kini memiliki opsi untuk berangkat umrah dengan tiga mekanisme resmi: melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri Agama.
Hal itu tertuang dalam Pasal 86 ayat (1) UU PIHU yang berbunyi:
“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:
a. melalui PPIU;
b. secara mandiri; atau
c. melalui Menteri.”
Persyaratan
Lebih lanjut, pemerintah juga menambahkan Pasal 87A yang mengatur secara rinci mengenai persyaratan umrah mandiri, antara lain:
-
Beragama Islam;
-
Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan dari tanggal keberangkatan;
-
Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
-
Memiliki surat keterangan sehat dari dokter;
-
Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian Agama.
Selain itu, melalui Pasal 88A, UU Haji dan Umrah yang baru juga menjamin hak-hak jemaah dalam pelaksanaan umrah mandiri. Di antaranya:
-
Mendapatkan layanan sesuai dengan perjanjian tertulis antara jemaah dan penyedia layanan;
-
Memiliki hak untuk melaporkan kekurangan atau pelanggaran layanan kepada Menteri Agama.
Baca Juga : KPK Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Langkah Progresif Pemerintah
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah progresif pemerintah dalam memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk beribadah. Sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyedia layanan umrah di era digital.
Dengan adanya dasar hukum ini, diharapkan pelaksanaan umrah ini dapat berlangsung lebih transparan, aman, dan tetap dalam koridor pelayanan resmi. Yang memiliki terintegrasi dengan sistem pemerintah sebagai pelindung hak-hak jamaah Indonesia. (Aye/sg)