Usai Diperiksa, Pandji Pragiwaksono Tegaskan Tak Lakukan Penistaan Agama

Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penistaan agama dalam Mens Rea

Share

SUARAGONG.COM – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait laporan atas materi stand up comedy bertajuk Mens Rea, yang dinilai telah melakukan Penistaan Agama Jumat (6/2/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, Pandji mengaku mendapat total 63 pertanyaan dari penyidik.

“Tadi dimulai kurang lebih dari jam 10.30 lewat. Ada 63 pertanyaan,” kata Pandji kepada wartawan.

Diperiksa Polda Metro Jaya, Pandji Pragiwaksono Tegaskan Tak Lakukan Penistaan Agama

Pandji menegaskan dirinya tidak merasa melakukan penistaan agama sebagaimana yang dilaporkan kepadanya.

“Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi prosesnya tadi jalan dengan cukup lancar, pertanyaannya terjawab, dan ya kita ikutin prosesnya saja,” ujarnya.

Materi Dipotong dari Luar Platform Netflix

Penasihat hukum Pandji, Haris Azhar, mengatakan kliennya sempat diperlihatkan potongan video pertunjukan Mens Rea yang beredar di luar platform Netflix.

Menurut Haris, sejumlah pertanyaan penyidik berkaitan dengan berbagai materi yang dibawakan Pandji, mulai dari soal memilih pemimpin atau pejabat publik, salat safar di pesawat, hingga analogi-analogi yang digunakan dalam pertunjukan tersebut.

“Lalu juga materi soal pemberian izin tambang kepada dua ormas, Muhammadiyah dan PBNU. Kemudian materi terkait banyak artis yang terpilih menjadi pejabat di Jawa Barat,” ungkap Haris.

Namun demikian, Haris menegaskan bahwa dalam laporan yang diterima penyidik, poin utamanya hanya terkait dugaan penistaan agama.

“Kalau balik ke laporan, laporannya hanya soal penistaan agama,” jelasnya.

Judul Lengkap Pertunjukan Ikut Diklarifikasi

Haris juga menyampaikan bahwa Pandji telah menjelaskan latar belakang pertunjukan, termasuk judul lengkap Mens Rea: Dijamin Tanpa Mens Rea.

“Jadi kita tadi juga mengklarifikasi ke polisi bahwa bukan cuma Mens Rea saja, tapi ada judul lengkap di posternya. Kita bantu polisi dengan alat bukti poster yang lengkap, termasuk soal latar belakang pemilihan judul dan tema Mens Rea,” katanya.

Dalam perkara ini, Haris menyebut kliennya dikenakan sejumlah pasal dalam KUHP baru, yakni Pasal 300 tentang penodaan agama, Pasal 301 terkait penyebarluasan, Pasal 242 mengenai penistaan terhadap kelompok tertentu, serta Pasal 243 tentang penyebaran dari perbuatan Pasal 242.

“Polisi menyampaikan empat pasal itu yang diklarifikasi ke Pandji. Itu pasal-pasal dari KUHP yang baru,” pungkas Haris. (Aye/sg)