Nasional, Suaragong – Menyadari akan pentingnya 1000 hari pertama bagi seorangn anak lahir. Hal tersebutlah yang menjadi dasar dari Rancangan Undang – Undang (RUU) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Finaly RUU Kesejahteraan Ibu dan anak atau disikngkat KIA resmi diberlakukan. Diresmikan pada hari selasa, tanggal 4 Juni 2024 lalu. Dimana UU KIA ini menjadi sorotan. Terdapat pada salah satu pasal yang mengatur cuti selama 4 sampai 6 bulan dan jaminan gaji bagi ibu pasca melahirkan. Ini merupakan hal bagus, sebagaimana tujuan dan landasan dari undang-undang yaitu menjaga dan melindungi Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan. Fase 1000 Hari ini, merupakan fase sejak terbentuknya janin dalam kandungan hingga berusia 2 (dua) tahun.
Meninjau pada Publikasi Kementerian. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakaan jika UU ini sebagai perwujudan dari negara dalam melindungi kesejahteraan ibu dan anak. “Izinkanlah kami mewakili Presiden Republik Indonesia (RI) dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini. Dengan mengucap puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Presiden RI menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan untuk disahkan menjadi Undang-Undang. Rumusan ini, telah diuji kohesivitas substansinya sehingga lebih tajam dan komprehensif.” Ujar Menteri PPPA, saat menyampaikan Pendapat Akhir Presiden atas RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Aturan Cuti 6 Bulan Bagi Ibu Melahirkan
UU KIA dengan berjumlah 46 Pasal ini mengatur terkait hak dan kewajiban, tugas dan wewenang, penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak, data dan informasi, pendanaan, dan partisipasi masyarakat. Dimana diakomodir dari 3 Peraturan Pemerintah dan satu Peraturan Presiden. Terdapat pula pada salah satu pasal UU KIA yang menjadi sorotan publik yaitu, Pasal 4. Pasal tersebut menjelaskan, jika Ibu dalam fase persalinan atau pasca melahirkan berhak mendapatkan cuti 3 bulan sampai 6 Bulan. Selain itu, Ibu yang bekerja juga mendapatkan Upah Gaji Penuh unttuk 4 bulan pertama dan mendapatkan 75% untuk bulan selanjutnya selama masa cuti tersebut. Perlindungan Terhadap Ibu tidak hanya sampai situ, Bila mana terdapat kejadian Ibu di keluarkan dari pekerjaannya. Maka memiliki hak untuk mendapat bantuan hukum dari perangkat daerah hingga ke pusat.
Tidak hanya itu, Pertimbangan dalam UU KIA ini juga meliputi permasalahan mengenai tingginya angka kematian ibu pada saat melahirkan, angka kematian bayi, dan stunting. “Sedangkan kebijakan kesejahteraan ibu dan anak masih tersebar di berbagai peraturan dan belum mengakomodasi dinamika kebutuhan hukum masyarakat. Kita perlu menata pelaksanaan kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan secara lebih komprehensif, terukur, terpantau, dan terencana dengan baik,” tutur Menteri PPPA. (Aye/sg)