SUARAGONG.COM – Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) tengah jadi sorotan publik. Peristiwa ini ramai diperbincangkan setelah momen para terduga pelaku “dipertunjukkan” di depan umum di lingkungan kampus Depok, Senin (13/4/2026), viral di media sosial.
Viral Kasus Pelecehan di FHUI, Pelaku Dihujat Publik hingga Jadi Sorotan Nasional
Dari video yang beredar, terlihat para pelaku mendapat hujatan hingga konfrontasi langsung dari korban dan sesama mahasiswa. Suasana pun memanas, menunjukkan betapa besarnya kemarahan publik terhadap kasus ini.
Pengamat sosial Bambang Shergy menilai sanksi sosial yang diterima para pelaku memang berat, tapi belum tentu cukup sebagai bentuk penegakan keadilan.
Ia menyebut, tekanan publik yang masif bisa menjadi stigma jangka panjang bagi pelaku.
“Ini akan membekas seumur hidup. Bukan hanya sanksi akademik, tapi juga tekanan dari mahasiswa di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Meski begitu, Bambang juga mengingatkan agar masyarakat tidak terbawa emosi berlebihan dalam memberikan hukuman sosial.
Menurutnya, tetap perlu ada pendekatan yang proporsional dan tidak “mematikan” masa depan seseorang.
“Harus ada otoritas yang bisa menenangkan situasi, memulihkan nama baik kampus, sekaligus membina pihak yang melakukan kesalahan,” tambahnya.
Pelecehan Bisa Terjadi Tanpa Disadari
Di sisi lain, psikolog klinis Veronica Adesla menjelaskan bahwa banyak kasus pelecehan terjadi tanpa disadari oleh pelaku. Bahkan, sering kali dibungkus dalam bentuk candaan.
Padahal, bentuk pelecehan tidak selalu fisik. Ada juga yang bersifat verbal maupun nonverbal.
Contohnya seperti komentar merendahkan, ucapan kasar, atau kata-kata yang menyerang secara seksual—yang sering dianggap sepele, padahal berdampak besar secara psikologis.
Dalam aturan hukum, tindakan nonfisik yang mengarah pada pelecehan seksual juga bisa dikenai sanksi pidana.
“Pelecehan seksual nonfisik bisa dipidana dengan ancaman penjara hingga 9 bulan atau denda maksimal Rp10 juta,” jelas Veronica.
Baca Juga : Viral Aksi Buka Paksa Portal Bendungan Lahor Malang-Blitar
Pihak Kampus Lakukan Investigasi
Menanggapi kasus ini, pihak Fakultas Hukum UI melalui dekanat menyatakan sikap tegas. Mereka mengecam segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia dan melanggar etika akademik.
Kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada 12 April 2026, terkait dugaan pelanggaran kode etik yang juga berpotensi mengandung unsur pidana.
Fakultas juga mengonfirmasi adanya tangkapan layar percakapan yang beredar dan diduga mengandung konten tidak pantas, termasuk indikasi kekerasan seksual.
Saat ini, pihak kampus masih melakukan proses investigasi dan verifikasi secara serius.
Proses tersebut dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan menjunjung tinggi keadilan, agar semua pihak mendapatkan penanganan yang tepat.
“Stay with victim” (Aye/sg)