SUARAGONG.COM – Fenomena Pemburuan Koin Jagat menjadi viral dan ramai dikalangan masyarakat. Namun Fenomena ini memiliki dampak yang signifikan, Khususnya dalam konteks Ruang Publik. Hal ini menjadi sorotan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, di mana ia menyuarakan keprihatinannya terhadap kerusakan fasilitas umum yang diduga dipicu oleh penggunaan aplikasi Jagat, khususnya fitur “Jagat Coin Hunt” atau Pemburuan koinnya.
Fenomena Pemburuan Koin Jagat: Rusak Fasilitas Umum
Fenomena Pemburuan Koin Jagat ini awalnya dimaksudkan untuk mengenalkan fasilitas umum atau publik, Namun justru berujung pada tindakan merugikan. Dalam pernyataannya di Terminal 2 Bandara Juanda, Selasa (15/1/2025), Adhy mengungkapkan tujuan positif di balik aplikasi tersebut.
“Aplikasi ini sebenarnya bertujuan baik, memberi ruang bagi masyarakat untuk lebih mengenal fasilitas publik. Namun, karena iming-iming hadiah menarik, orang-orang malah terpaku mencari koin demi uang,” ujarnya.
Sayangnya, niat baik itu justru disalahartikan oleh sebagian pengguna. Beberapa dari mereka dilaporkan merusak fasilitas umum saat mencari koin virtual. “Kami sangat menyayangkan perilaku ini. Ketika ada sinyal koin di suatu lokasi, mereka malah melakukan pengerusakan. Ini sungguh tidak sejalan dengan tujuan aplikasi,” tegas Adhy.
Baca Juga Artikel Terkait : Fenomena Mencari Harta Karun Koin Jagat: Aplikasi Peta Digital yang Menggoda
Bawa Permasalahan Ini Ke Tingkat Pusat
Atas Permasalahan ini, Pemerintah provinsi Jatim akan segera mengangkat persoalan ini ke tingkat pusat. Khususnya diunjukkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk ditindak lebih lanjut dalam konteks Digital. Menurut Adhy, penting bagi pengembang aplikasi untuk menempatkan koin di lokasi yang lebih aman dan tidak memancing kerusakan.
“Kami akan menyampaikan kepada pemerintah pusat agar pengembang aplikasi meninjau kembali penempatan koin. Jangan sampai lokasi strategis atau fasilitas umum yang rentan menjadi korban,” katanya.
Selain itu, Adhy mendesak pengembang dan pemerintah untuk memberikan peringatan tegas kepada pengguna aplikasi agar tetap menjaga fasilitas umum dengan baik. Bahkan, ia menyebut perlunya sanksi bagi mereka yang melakukan perusakan.
“Ada baiknya pihak aplikasi maupun pemerintah mengingatkan pengguna. Jika merusak fasilitas umum, sanksi hukum harus ditegakkan,” tambahnya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengingatkan bahwa sanksi atas perusakan fasilitas umum telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) di Jawa Timur. Ia mengingatkan untuk patuhi aturan publik sebagaimana seharusnya. (aye)
Baca Juga Artikel Beita Terpdate Lainnya dari Suaragong di Google News