Wakil Wali Kota Bandung Jadi Tersangka Penyalahgunaan Kekuasaan

Diduga Jual Beli Jabatan, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Kejari Bandung.

Share

SUARAGONG.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Diduga Jual Beli Jabatan, Wakil Wali Kota Bandung Ditetapkan Tersangka

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa puluhan saksi dan mengamankan sejumlah alat bukti. Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan.

“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Irfan di Bandung, Rabu (10/12/2025), seperti dilansir Antara.

Diperiksa 7 Jam Sebelum Ditetapkan Tersangka

Sebelum penetapan tersangka, Erwin telah menjalani pemeriksaan panjang selama tujuh jam di Kantor Kejari Bandung. Ia diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa jual beli jabatan dan dugaan pengondisian proyek di lingkungan Pemkot Bandung.

Meski enggan menjelaskan lebih jauh detail materinya, Erwin membenarkan bahwa kasus yang diusut jaksa berkaitan dengan dugaan jual beli jabatan.

“Ini kan yang berkembangnya terkait jual beli jabatan dan pengkondisian proyek. Saya hormati proses penyidikan dan berharap semua bisa terang benderang. Saya percaya hukum akan ditegakkan, apalagi ini di Kota Bandung,” ujar Erwin, Jumat (31/10/2025).

Mengaku Taat Hukum dan Mendukung Pemberantasan Korupsi

Erwin menyampaikan bahwa dirinya memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai bentuk ketaatan pada hukum. Ia menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak Kejaksaan.

“Sebagai warga negara yang baik, saya taat hukum. Saya mendukung pemberantasan korupsi di Pemkot Bandung dan memberikan semua keterangan yang diminta,” ujarnya.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan belum menerima laporan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan Kejari Bandung di Balai Kota. Namun, ia mengaku telah berkomunikasi dengan Erwin mengenai perkembangan kasus tersebut.

“(Erwin) bekerja seperti biasa dan tidak menghentikan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Kota Bandung pada prinsipnya membuka diri terhadap semua bentuk pemeriksaan,” kata Farhan.

Baca Juga : Waktu Mepet, DPR Dikejar Deadline Bahas RUU Penyesuaian Pidana

Awal Mula Kasus

Kejari Bandung sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bandung.

“Tim penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi, termasuk Wakil Wali Kota Bandung,” kata Irfan dalam keterangan pada Kamis (30/10/2025).

Selain Erwin, tiga saksi lain dari unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak swasta juga turut diperiksa. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 16.30 WIB.

“Ada saksi dari PNS Pemkot Bandung dan pihak swasta. Pemeriksaan masih berjalan,” jelas Irfan.

Dengan ditetapkannya Erwin sebagai tersangka, Kejari Bandung memastikan proses penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain serta memperkuat konstruksi perkara. (Aye/sg)