SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota Batu resmi menerapkan kebijakan baru terkait pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Wali Kota Batu, Nurochman, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/611/35.79.132/2026 yang mengatur pelaksanaan Work From Home (WFH) sekaligus meluncurkan Gerakan Batu ASRI.
Wali Kota Batu Nurochman Terapkan WFH untuk ASN Tiap Jumat
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja ASN serta Gerakan Indonesia ASRI. Selain itu, langkah ini juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan energi dan anggaran daerah.
Dalam keterangannya, Nurochman menyampaikan bahwa sistem WFH mulai diberlakukan setiap hari Jumat sejak 6 April 2026.
“Pelaksanaan WFH dilakukan dengan komposisi maksimal 50 persen pegawai di setiap unit kerja,” ujarnya.
Harus Bersikap Responsif
Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan berada di kediaman masing-masing, bersifat responsif (on call), dan tidak boleh sulit dihubungi saat dibutuhkan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh instansi. Dinas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) hingga 100 persen. Di antaranya Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, dan BPBD, demi memastikan pelayanan masyarakat tetap optimal.
Selain fleksibilitas kerja, Pemkot Batu juga menggaungkan Gerakan Batu ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah). Program ini diwujudkan melalui kegiatan bersih-bersih lingkungan kerja yang wajib dilakukan setiap hari Selasa dan Jumat sebelum aktivitas dimulai.
Tak hanya itu, ASN juga didorong untuk mulai menerapkan gaya hidup ramah lingkungan. Bagi pegawai yang tinggal dalam radius maksimal 5 kilometer dari kantor, dianjurkan menggunakan sepeda atau berjalan kaki. Sementara bagi yang lebih jauh, disarankan menggunakan transportasi umum atau sistem berbagi kendaraan (carpooling).
Upaya penghematan energi juga menjadi perhatian, mulai dari penggunaan listrik, air, hingga pendingin ruangan (AC) di lingkungan kantor.
Baca Juga : Wali Kota Batu Soroti Fenomena Quiet Ambition
Akan Dievaluasi Secara Berkala
Nurochman memastikan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan. ASN diwajibkan melakukan presensi melalui aplikasi mobile sebanyak tiga kali sehari serta melaporkan hasil kerja melalui aplikasi E-Kinerja.
“Seluruh kepala perangkat daerah harus memastikan target kinerja tetap tercapai. Kami tidak ingin fleksibilitas ini menurunkan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Ke depan, laporan terkait efisiensi energi dan kinerja ASN akan disampaikan secara berjenjang hingga ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Batu berharap dapat menciptakan sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, sekaligus ramah lingkungan tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Mf/aye/sg)