SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota Batu menegaskan komitmennya dalam mendukung pembaruan hukum pidana nasional melalui penerapan pidana kerja sosial. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Batu dan Kejaksaan Negeri Kota Batu yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).
Pemkot Batu Dukung Pembaruan Hukum Lewat Pidana Kerja Sosial
Penandatanganan kerja sama ini disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan menjadi bagian dari agenda bersama antara pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur dengan Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur. Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Perjanjian kerja sama ditandatangani langsung oleh Wali Kota Batu Nurochman bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu Andy Sasongko. Kerja sama ini menjadi landasan implementasi pidana kerja sosial di Kota Batu sebagai alternatif pemidanaan yang menitikberatkan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan sosial.
Wali Kota Nurochman menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen strategis dalam membangun sistem hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan semangat restorative justice yang kini menjadi arah pembaruan hukum pidana nasional.
“Pidana kerja sosial memberi ruang bagi penegakan hukum yang tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memulihkan. Pemerintah Kota Batu siap mengimplementasikan kebijakan ini sebagai bagian dari transformasi hukum yang lebih berorientasi pada keadilan sosial dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Nurochman.
Selaras Program Nasional dan Peran Kepala Daerah
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam sambutannya menyampaikan bahwa pidana kerja sosial merupakan kebijakan yang produktif dan selaras. Sebagaimana program strategis Presiden Republik Indonesia. Ia menekankan pentingnya peran aktif bupati dan wali kota dalam memastikan penerapan restorative justice berjalan efektif di daerah.
Menurut Khofifah, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci keberhasilan penerapan sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Baca Juga : Pemkot Batu Dukung Penuh Persikoba di Liga 4: Rilis Squad dan Jersey Baru
Dorong Penegakan Hukum Humanis dan Berkeadilan
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Batu menegaskan posisinya sebagai daerah yang mendukung transformasi penegakan hukum. Pendekatan ini diharapkan mampu menempatkan pemulihan sosial dan rasa keadilan masyarakat sebagai bagian integral dalam penanganan perkara pidana.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Prof. Dr. Asep N. Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat Lumban Gaol. Serta para bupati dan wali kota se-Jawa Timur. (mf/aye)