SUARAGONG.COM – Wali Kota Madiun, Maidi, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.
Terjaring OTT KPK, Wali Kota Madiun Maidi Tercatat Miliki Harta Rp16,9 Miliar
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses melalui laman resmi lhkpn.go.id, Maidi tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp16.926.129.519 atau setara Rp16,9 miliar, dengan jumlah utang mencapai Rp1.299.284.440 atau sekitar Rp1,29 miliar.
Dalam LHKPN khusus awal menjabat yang dilaporkan pada 2 April 2025, Maidi tercatat memiliki 19 aset berupa tanah dan bangunan. Dengan total nilai mencapai Rp16.074.000.000 atau Rp16,07 miliar.
Aset tanah dan bangunan dengan nilai tertinggi berlokasi di Kabupaten/Kota Madiun. Dengan luas 872 meter persegi tanah dan 600 meter persegi bangunan, senilai Rp2.500.000.000 atau Rp2,5 miliar.
Kendaraan hingga Kas Tunai
Selain properti, Maidi juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin. Berupa dua unit sepeda motor dan lima unit mobil dengan total nilai Rp647.000.000 atau Rp647 juta.
Kendaraan dengan nilai tertinggi yang tercatat adalah mobil Honda CR-V tahun 2015 senilai Rp225.000.000. Ia juga memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp95.825.000. Serta kas dan setara kas mencapai Rp1.408.588.959 atau sekitar Rp1,4 miliar.
OTT KPK dan Barang Bukti
Diketahui, KPK melaksanakan kegiatan OTT di wilayah Madiun, Jawa Timur, dan mengamankan 15 orang dalam operasi tersebut. Salah satu pihak yang turut diamankan adalah Wali Kota Madiun, Maidi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan awal di Madiun, sembilan orang selanjutnya dibawa ke Jakarta. Yang mana akan dilanjutkan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Selain itu, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” ujar Budi.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pendalaman kasus dan belum menyampaikan penetapan status hukum para pihak yang diamankan (aye/sg)