SUARAGONG.COM – Wali Kota Malang, Wahyu, menegaskan bahwa program insentif Rp 50 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) bakal tetap direalisasikan pada tahun 2026 mendatang. Padahal, pemerintah pusat sudah mewanti-wanti akan ada pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) di tahun yang sama.
Wali Kota Malang Tegaskan Program 50 Juta Per- RT Tetap Berjalan di 2026
Tapi Wahyu bilang, pemangkasan itu bukan alasan untuk mengorbankan janji yang sudah jadi prioritas. Menurutnya, Pemkot Malang sudah mulai menyusun strategi, termasuk melakukan pemetaan zona prioritas agar program ini benar-benar tepat sasaran.
“Untuk program insentif Rp50 juta per RT tetap kami jalankan. Nanti teknisnya menyesuaikan saja. Yang penting masyarakat paham, meski dana transfer pusat berkurang, itu bukan berarti program ini jadi batal,” tegas Wahyu saat ditemui.
Baca Juga : Menkomdigi Luncurkan Program Transformasi Digital Koperasi di Malang
Perwal Jadi Dasar Hukum
Saat ini, Pemkot sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum pelaksanaan program. Harapannya, aturan ini bisa jadi pedoman agar insentif Rp50 juta benar-benar sampai ke warga yang membutuhkan.
“Program ini prioritas. Kami siapkan Perwal supaya dasar hukumnya kuat. Jadi meski ada efisiensi, tetap jalan dengan aturan yang jelas,” tambahnya.
Selain itu, Wahyu juga menekankan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur. Tujuannya, agar efisiensi anggaran tidak kelewat batas. Ia pun optimistis kondisi 2026 tidak akan jauh berbeda dengan tahun ini, meski ada penyesuaian teknis di lapangan.
Tidak Semua RT Sekaligus
Wahyu menjelaskan bahwa penyaluran Rp50 juta per RT akan dilakukan berdasarkan pemetaan prioritas. Artinya, tidak semua RT bisa langsung menerima bantuan di tahun 2026. Skemanya akan digilir, dengan memperhatikan kondisi sosial ekonomi di tiap wilayah.
“Misalnya, kalau ada kawasan eksklusif yang kebutuhan anggarannya tidak terlalu mendesak, bisa dialihkan dulu ke wilayah yang lebih urgent. Jadi yang benar-benar butuh bisa merasakan manfaatnya lebih cepat,” ujarnya.
Menariknya, bantuan ini juga tidak harus berbentuk uang tunai. Bisa berupa program atau kegiatan yang diusulkan warga, namun tetap dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Dalam aturan memang tetap berupa uang. Tapi implementasinya bisa disesuaikan kebutuhan wilayah. Jadi manfaatnya lebih terasa dan merata,” jelas Wahyu.
Baca Juga : Wali Kota Malang Pastikan Program Nasional Berjalan Optimal
Harapan Warga
Sementara itu, Didik, Ketua RT 07/RW 07, menyambut baik rencana ini. Menurutnya, insentif Rp50 juta per RT bisa jadi angin segar bagi warga untuk menjalankan berbagai program di lingkungannya.
“Program ini bermanfaat banget untuk kesejahteraan warga. Apalagi bisa mendukung kegiatan-kegiatan yang ada di masyarakat. Kami berharap bisa tepat sasaran dan memberi manfaat merata,” katanya penuh optimisme.
Dengan strategi pemetaan yang matang, Pemkot Malang berharap program Rp50 juta per RT ini bisa jadi solusi nyata meningkatkan kesejahteraan, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah. (Fat/aye)