SUARAGONG.COM – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 2026. Aturan ini bertujuan menjaga kekhusyukan ibadah sekaligus memastikan kondisi kota tetap aman dan kondusif selama Ramadan.
Eri Cahyadi Terbitkan SE Pedoman Ramadan 2026, Ini Aturan Lengkapnya di Surabaya
Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan masyarakat. Salah satu poin penting adalah pengaturan pembagian takjil atau makanan gratis berbuka puasa dan sahur. Pembagian dianjurkan disalurkan melalui masjid, musala, atau lembaga sosial dan keagamaan guna menghindari kemacetan lalu lintas di jalan raya.
Selain itu, pelaku usaha kuliner seperti restoran, kafe, dan warung tetap diperbolehkan beroperasi selama Ramadan. Namun, mereka diminta menjaga etika dengan tidak menampilkan aktivitas makan secara mencolok pada siang hari, misalnya dengan memasang tirai penutup.
“Pengusaha kuliner tetap boleh melayani makan di tempat, tetapi diimbau memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok,” ujar Eri.
Aturan Kegiatan Ibadah
Untuk kegiatan ibadah, pengurus masjid diminta menggunakan pengeras suara sesuai ketentuan Kementerian Agama. Distribusi zakat fitrah dan takjil juga disarankan melalui lembaga resmi seperti masjid atau BAZNAS agar tidak menimbulkan kerumunan dan gangguan lalu lintas.
SE tersebut juga mengatur penutupan sementara seluruh tempat hiburan malam, termasuk diskotek, klub malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, serta spa dan panti pijat. Kebijakan ini juga berlaku bagi fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel.
Sementara itu, penyelenggaraan bazar Ramadan dan pasar malam diwajibkan memperoleh izin dari Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam). Serta akan dipantau langsung oleh aparat wilayah setempat.
Khusus untuk bioskop, operasional dilarang pada jam utama ibadah, yakni pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB, bertepatan dengan waktu berbuka puasa hingga selesai Salat Tarawih.
Keamanan Selama Ramadan
Dalam upaya menjaga keamanan, SE juga melarang pembuatan, penjualan, maupun penggunaan petasan karena berpotensi memicu kebakaran. Orang tua dan sekolah diminta turut mengawasi aktivitas remaja. Agar tidak terlibat tawuran, perang sarung, balap liar, aktivitas geng, perjudian, maupun peredaran minuman keras.
Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri akan melakukan patroli rutin di seluruh wilayah. Masyarakat juga diimbau tetap waspada terhadap potensi cuaca ekstrem. Serta segera menghubungi layanan darurat 112 atau 110 jika terjadi situasi darurat.
Pemkot menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenai sanksi. Sebagai mana peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Wahyu/aye)