SUARAGONG.COM – Pemutusan Hubungan Kerja kini melonjak naik. Hal ini menjadi kekhawatiran dari Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer. Wamenaker menyampaikan, peningkatan gelombang PHK di Indonesia hingga Desember 2024 tercatat mencapai 80.000 orang. Data ini berdasarkan Satudata Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
80.000 Orang Terkena Gelombang PHK: Wamenker Siapkan Skema Perlindungan
“Belum lama ini, kami diskusi dengan sejumlah pihak dan mendapatkan informasi bahwa sekitar 60 perusahaan akan melakukan PHK. Situasi ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Immanuel dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Mengacu pada data, Januari hingga November 2024, tercatat ada 67.870 pekerja terkena PHK. Angka PHK tertinggi dari untuk provinsi diraih oleh DKI Jakarta, yakni sebesar 21,37 persen. Kondisi ini semakin diperparah oleh putusan Pengadilan Niaga Semarang, yang telah menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pailit. Hal ini dikhawatirkan bisa menimbulkan gelombang PHK baru di salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara tersebut.
Antisipasi Gelombang PHK Melalui Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Untuk merespons situasi ini, Kemnaker telah menyiapkan langkah antisipasi melalui sejumlah skema perlindungan pekerja. Terutama Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program tersbeut mendukungan para pekerja yang di-PHK dengan memberikan pelatihan dan peluang kerja baru.
“Kami siapkan JKP untuk para pekerja terdampak, agar mereka tetap memiliki perlindungan. Selain itu, kami juga memperkuat pasar tenaga kerja dan melaksanakan pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK) di berbagai wilayah, termasuk Semarang dan Solo,” jelas Immanuel.
Wamenaker juga berkomitmen menciptakan peluang kerja baru sebagai bentuk mitigasi dampak PHK. “Kami siapkan skenario terburuk, tetapi harapannya tetap tidak ada PHK. Jika itu terjadi, kami ingin memastikan para pekerja mendapat kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dan mendapatkan pekerjaan baru,” tambahnya.
Baca Juga : Kasasi Ditolak, Sritex Ajukan Peninjauan Kembali untuk Kelangsungan Usaha
Tantangan Ekonomi Global
Immanuel menegaskan bahwa badai PHK bukan hanya masalah nasional, melainkan juga terjadi di berbagai negara akibat tekanan ekonomi global dan perubahan struktural. Meskipun demikian, pemerintah berkomitmen untuk melindungi pekerja Indonesia dari dampak buruk fenomena ini. (Aye)
Baca Artikel Berita Terupdate Lainnya dari Suaragong di Google News.