Direktur RSD Balung, dr. Nurullah Hidajahningtyas, menjelaskan bahwa warga Jember yang belum memiliki BPJS tak perlu khawatir.
Mereka dapat langsung datang ke puskesmas atau rumah sakit terdekat untuk mendapatkan layanan kesehatan, dan akan dibantu pendaftaran BPJS UHC.
Kriteria peserta yang dapat dilayani meliputi penduduk dengan KTP elektronik Jember, penduduk yang menunggak iuran BPJS, serta bayi baru lahir dari orang tua yang sudah terdaftar.
Proses pendaftaran akan dilakukan dengan menyerahkan berkas KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya.
Setelah data divalidasi, BPJS UHC akan aktif dalam waktu singkat dan dapat digunakan di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.
Program ini telah memberikan manfaat nyata bagi warga Jember, seperti yang dialami oleh Farida, warga Kecamatan Tanggul.
“Alhamdulillah, setelah mendapatkan pengobatan gratis, saya bisa tertangani dengan baik. Terima kasih kepada Pemkab Jember dan Rumah Sakit Balung,” ungkapnya.
Baca Juga : Bupati Jember Lakukan Sidak ke Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Fz).
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News