YouTuber Resbob Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Hina Suku Sunda

Kepolisian Daerah Jawa Barat membenarkan telah menangkap YouTuber Resbob terkait dugaan ujaran kebencian yang menghina masyarakat Sunda

Share

SUARAGONG.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat membenarkan telah menangkap YouTuber Resbob yang diketahui bernama asli Adimas Firdaus, terkait dugaan ujaran kebencian yang menghina masyarakat Sunda dan suporter Persib Bandung. Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.

YouTuber Resbob Diamankan Polda Jabar

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadianshah, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi, Senin (15/12/2025).

“Ya benar (Resbob) sudah ditangkap,” ujar Kombes Resza melalui pesan singkat.

Ditangkap di Semarang Setelah Pencarian Intensif

Berdasarkan kronologi awal, Resza menjelaskan bahwa Resbob ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, pada siang hari. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pelacakan di sejumlah kota di wilayah Jawa Tengah.

“Ditangkap di Semarang hari ini pukul 13.00 WIB setelah pencarian di Surabaya, Surakarta, dan akhirnya ditangkap di Semarang,” jelas perwira menengah Polri tersebut.

Polisi menyebut, Resbob sempat berpindah-pindah lokasi usai kasusnya ramai diperbincangkan dan viral di media sosial. Pelacakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait konten yang dinilai menghina suku Sunda dan suporter Persib Bandung.

Diterbangkan ke Bandung untuk Proses Hukum

Usai penangkapan, Resbob langsung diamankan dan diterbangkan ke Bandung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polda Jawa Barat.

“Saat ini yang bersangkutan diterbangkan ke Bandung melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dijadwalkan tiba pukul 17.55 WIB di Terminal 1C,” ungkap Resza.

Sebelumnya, Polda Jabar telah menyelidiki laporan masyarakat sejak Jumat (12/12/2025) terkait unggahan Resbob yang dianggap mengandung unsur ujaran kebencian. Kasus ini pun menjadi sorotan publik setelah videonya menyebar luas di berbagai platform media sosial.

Polda Jawa Barat menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk ujaran kebencian yang berpotensi memicu konflik dan mengganggu ketertiban masyarakat. (Aye)