Yusril Dorong Aparat Penuding Penjual Es Gabus Segera Ditindak

(Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong Polri dan TNI untuk mengambil langkah prosedural terhadap aparat

Share

SUARAGONG.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mendorong Polri dan TNI untuk mengambil langkah prosedural terhadap aparat yang diduga melakukan kesalahan dalam kasus penjual es gabus bernama Sudrajat.

Yusril Dorong Aparat Penuding Penjual Es Gabus Ditindak, Minta Publik Untuk Mengawal

Menurut Yusril, tindakan korektif merupakan hal yang lazim dilakukan apabila anggota aparat terbukti melakukan pelanggaran saat menjalankan tugas.

“Masyarakat tidak perlu khawatir ya, anggota kepolisian bisa saja melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas. Dan kalau mereka melakukan kesalahan, tentu akan diambil satu tindakan,” kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Rabu (28/1/2026).

Aparat Punya Wewenang, Tapi Tetap Bisa Diproses

Yusril juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati institusi aparat keamanan, khususnya Polri, yang memiliki kewenangan dari negara dalam menegakkan hukum.

Ia menjelaskan bahwa polisi memiliki tugas melakukan pengamanan hingga penegakan hukum, mulai dari penangkapan, penyelidikan, penyidikan, hingga penahanan apabila ditemukan pelanggaran.

“Kalau ada warga masyarakat yang melanggar hukum, maka tugas polisi untuk mengambil langkah-langkah hukum baik dalam bentuk pengamanan maupun kemudian dalam langkah penegakan hukum,” ujarnya.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa kewenangan tersebut tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan prosedur di lapangan.

Minta Publik Pantau Proses Penanganan

Terkait kasus pedagang es gabus, Yusril menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing institusi untuk menindaklanjuti apabila ditemukan dugaan pelanggaran oleh aparat.

Ia juga mendorong masyarakat agar ikut memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Prinsipnya adalah bahwa mereka berwenang menjalankan tugas penegakan hukum. Tapi kalau melakukan kesalahan mereka juga harus ditindak menurut hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga : Viral Jule Buka Suara dan Minta Maaf ke Na Daehoon

Masih dalam Proses Pemeriksaan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan tidak ditemukan tindakan kekerasan terhadap Sudrajat, pedagang es kue gabus yang sempat dituding menjajakan makanan berbahaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Bidpropam masih melakukan pemeriksaan terhadap anggota Bhabinkamtibmas yang pertama kali menuding Sudrajat.

Namun, hingga saat ini anggota tersebut belum dilakukan penahanan ataupun penempatan khusus.

“Yang bersangkutan tetap diperiksa dulu sebagai saksi. Apabila memenuhi pelanggaran, akan ada sidang kode etik terhadap petugas tersebut.” Ujar Budi Hermanto di Lapangan Presisi, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Kasus ini pun menjadi perhatian publik, sekaligus pengingat pentingnya profesionalisme aparat dalam menjalankan tugas. Agar tidak merugikan masyarakat kecil. (Aye/sg)