Jakarta, Suaragong – Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditetapka telah melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa mengubah persyaratan usia minimum untuk calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal tersebut telah dibacakan dalam sebuah Putusan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito pada siaran Langsung tersebut. Sidang tersebut disiarkan pada lamanYoutube siaran langsung DKPP, Senin (5/2/2024) lalu.
Aturan yang bertentangan tersebut adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Tak hanya itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada enam Komisioner KPU, diantaranya August Mellaz, Betty Epsilo Idroos, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holik.
Meskipun DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras tersebut, namun putusan DKPP ini tidak akan membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden 2024. Karena DKPP tidak menyinggung terkait ranah perbaikan, tata cara, serta prosedur penyelenggaraan pemilu.
Menurut penjelasan yang disampaikan oleh Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada tanggal 16 Oktober 2023.
“DKPP berpendapat dalih para teradu terbantahkan karena dalam masa reses dapat dilakukan rapat dengar pendapat, sebagaimana diatur dalam Pasal 254 Ayat 4 dan Ayat 7 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib,” jelas Wiarsa.
Jika ditotal, terdapat empat aduan terhadap semua Komisioner KPU RI terkait perkara etik pencalonan Gibran Rakabuming Raka ini.
Keempat perkara yang dimaksud diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun. Namun pada 25 Oktober 2023 KPU menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.
Namun KPU berdalih, bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres-cawapres sudah cukup untuk dijadikan dasar memproses pencalonan Gibran yang berusia 36 tahun itu.
Meski demikian pada akhirnya KPU mengubah persyaratan capres-cawapres dengan merevisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Namun, revisi tersebut baru diteken pada 3 November 2023. (rfr)