Site icon Suara Gong

Gaes !!! Peretas Web Pemerintah Harus Diproses Sesuai Hukum

Bupati Malang M. Sanusi memberikan keterangan pada wartawan. (ist)

Malang, Suara Gong. Bupati Malang, M. Sanusi meminta Polda Jatim kasus AR, 21, warga Lumajang, tersangka peretas tiga website milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang harus diproses sesuai hukum yang berlaku.“Iya, harus diproses sesuai hukum,” katanya.

Saat ini, Sanusi mengatakan pihaknya masih dalam proses komunikasi dan kordinasi yang ditangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang. Dan hingga saat ini Selasa (6/6/2023) belum ada laporan masuk mengenai perkembangan kasus tersebut. “Belum ada laporan masuk ke saya,” katanya.

Sebagai Langkah antisipatif, pihaknya akan bekerja sama dengan Amazon Web Services (AWS) untuk meningkatkan penanganan dibidang IT ( Information Technology) agar ada pengawasan. “Tentu ada alokasi anggaran tambahan di tahun 2024 dibidang itu, agar ada pengawasan,” kata Sanusi.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim berhasil menangkap AR. Pria 21 tahun itu meretas tiga website milik Pemkab Malang. Yakni, bpbd.malangkab.go.id, balitbang.malangkab.go.id, dan bappeda.malangkab.go.id.

Modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengirimkan malware ke website-website tersebut dan menguasainya. Sementara motifnya adalah untuk keuntungan ekonomi dan prestise. Tersangka menjual website yang ia retas dengan harga US$ 1,5-2 per website.

Kini, pria yang hanya lulusan SMP tersebut ditangani Polda Jatim dan diancam Pasal 32 Ayat 1 Jo Pasal 48 Ayat 2 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. (nif/man).

Exit mobile version