Site icon Suara Gong

Gaes !!! Rapat Koordinasi BPKAD Jombang Tindak Lanjuti Sertifikasi Fasum di Tanah Kas Desa

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang Muhammad Nashrulloh usai rapat Koordinasi BPKAD

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang Muhammad Nashrulloh usai rapat Koordinasi BPKAD/sc : Ale/Pers

 SUARAGONG.COM – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang gelar rapat koordinasi. Terkiat pensertipikatan fasilitas umum di atas tanah Kas Desa tahun 2024. Bertempat di ruang Bung Tomo kantor Pemkab Jombang. selasa (01/10/2024) Tadi.

Rapat Koordinasi BPKAD: Arahan Tindak Lanjut Proses Pensertifikatan Barang Milik Daerah

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang Muhammad Nashrulloh ketika sambutan menyampaikan. Bahwa Menindaklanjuti arahan hasil evaluasi monev Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Area pengelolaan Aset Daerah pada 11 Oktober 2023 di Hotel Yusro. Dimana memberikan arahan tindak lanjut untuk proses pensertifikatan barang milik daerah berupa fasilitas umum. Yang mana berdiri diatas Tanah Kas Desa (TKD).

“Kegiatan bertujuan untuk memberikan penjelasan lebih detail tentang pembuatan dokumen surat pernyataan pelepasan Hak atas fasum. Yang menjadi syarat dalam proses pensertipikatan di kantor pertanahan, “ujarnya.

Pentingnya Dokumen Pelepasan Hak: Membuka Investasi

Nashrul menyebutkan, kegiatan diikuti 153 Desa yang tersebar di 21 Kecamatan untuk mendapatkan penjelasan secara langsung dan lebih detail tentang pentingnya dokumen pelepasan hak.

“Harapan kami setelah dilaksanakan rapat koordinasi, Pemerintah Desa terkait, dibawah koordinasi masing-masing camat dapat segera menindaklanjuti dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan. Sehingga proses pensertipikatan fasum yang berdiri ditas TKD dapat segera dilaksanakan dengan tuntas. Sebagaimana arahan dari tim Korsubgah-KPK RI, “paparnya.

Sementara, Asisten Administrasi Umum Daerah (Setdakab) Kabupaten Jombang Syaiful Anwar saat diwawancarai menyampaikan, beberapa aset yang berdiri di atas tanah kas Desa, khususnya di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Karena ada beberapa aset itu yang masih digunakan maka harus di sertifikatkan hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.

“Dilakukannya sertifikatkan hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Jombang semata-mata supaya kami bisa melakukan investasi. Baik pemeliharaan aset maupun yang lain-lain pada aset yang sudah menjadi sertifikatkan hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.” Ucapnya.

Masalah Fasilitas Umum Yang Tidak Bersertifikat Pemkab Jombang

Ia juga menjelaskan, fasilitas umum yang tidak bersertifikat Pemkab Jombang tidak bisa dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten. Jikalau belum dimiliki oleh Pemkab selaku hak guna pakai dan Pemkab juga tidak bisa melakukan pemeliharaan.

“tidak menutup kemungkinan juga ada beberapa aset yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bahwa pada saat fasilitas umum itu sudah tidak digunakan lagi untuk pelayanan umum, maka akan di kembalikan kepada desa untuk digunakan oleh desa sebagaimana keperluan yang ada di tingkat Desa,”Pungkasnya. (ale)
Exit mobile version