Type to search

Pemerintahan

RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Share
DPR, DPD RI dan pemerintah resmi menyepakati Prolegnas Prioritas 2025 yang didalamnya masuk RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri!

SUARAGONG.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama DPD RI dan pemerintah resmi menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 sekaligus penyusunan Prolegnas Prioritas 2026. Keputusan itu diambil dalam rapat pleno di Ruang Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

War Is Over? RUU Perampasan Aset dan Revisi UU Polri Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, saat memimpin sidang menyampaikan persetujuan bersama terkait hasil evaluasi perubahan kedua RUU Prolegnas Prioritas 2025 serta penyusunan Prolegnas Prioritas 2026. Seluruh peserta rapat sepakat untuk melanjutkan proses sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil evaluasi perubahan kedua RUU pada Prolegnas Prioritas 2025 dan penyusunan RUU Prolegnas Prioritas 2026 dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Bob Hasan yang langsung dijawab setuju oleh seluruh peserta.

Baca Juga : DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Tahun Ini

52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Dalam keputusan tersebut, Prolegnas Prioritas 2025 menetapkan 52 RUU beserta 5 RUU Kumulatif Terbuka. Dari jumlah itu, terdapat 7 RUU tambahan usulan DPR dan 5 RUU usulan pemerintah.

Tujuh RUU tambahan usulan DPR antara lain:

  • Revisi Undang-Undang Kepolisian RI (UU Polri)
  • RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana
  • RUU Kawasan Industri
  • RUU Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
  • RUU Pemerintahan Aceh
  • RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • RUU Sistem Perbukuan

Sedangkan lima usulan tambahan pemerintah mencakup:

  • RUU Pelaksanaan Pidana Mati
  • RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah
  • RUU Jaminan Benda Bergerak
  • RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara
  • RUU Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Prolegnas Prioritas 2026

Untuk tahun 2026, ditetapkan 67 RUU yang terdiri dari:

  • 44 RUU luncuran dari 2025
  • 17 RUU baru usulan DPR
  • 5 RUU baru usulan pemerintah
  • 1 RUU baru usulan DPD
  • ditambah 5 daftar Kumulatif Terbuka.

Dalam evaluasi, juga ditetapkan penarikan satu RUU dari Prolegnas 2025-2029, yakni RUU tentang Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana. Alasannya, substansi RUU tersebut telah diakomodasi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga : DPR Janji! RUU Perampasan Aset Dibahas Usai RUU KUHAP

Masuknya Usulan Baru

Selain itu, sebanyak 23 RUU usulan baru dimasukkan dalam daftar Prolegnas 2025-2029. Di antaranya terdapat RUU Perampasan Aset, RUU Transportasi Online, RUU Pekerja Lepas atau Pekerja Platform Indonesia (RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi GIG), hingga RUU Satu Data Indonesia. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69