2 Residivis Spesialis Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek
Share

SUARAGONG.COM – Dua orang residivis asal Sawahan Kota Surabaya ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Kedua pria residivis berinisial ARF alias Kucing dan DR alias Dargombes ini diduga menjadi pelaku curanmor. Keduanya telah membawa kabur sepeda motor milik warga Trenggalek dan menjualnya di daerah Sampang Madura.
Residivis Spesialis Curanmor Dibekuk Satreskrim Polres Trenggalek
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, penangkapan para pelaku Curanmor dengan TKP di depan toko fotocopy Nias Kelurahan Kelutan Trenggalek tersebut relatif cukup cepat. Hanya berselang dua minggu setelah dilaporkan oleh korban. “Peristiwa terjadi pada tanggal 28 Mei 2025 dan tanggal 9 Juni kemarin pelaku ARF berhasil kita tangkap di kamar kos yang ada di Surabaya,” ungkapnya, Senin (23/06/2025).
Baca Juga : Polres Trenggalek Ungkap Pencurian Genset Kapal, Pelaku Diamankan
Kronologi Peristiwa
Dijelaskan AKBP Maliki peristiwa berawal saat korban datang ke salah satu toko fotocopy di Kelutan dengan mengendarai sepeda motor. Saat berada didalam toko, korban mendengar suara sepeda motor miliknya dihidupkan oleh seorang yang tidak dikenal.
Merasa curiga, korban bergegas keluar dari dalam toko. Namun naas, sepeda motor miliknya telah dibawa kabur oleh tersangka. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.
“Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain, 1 unit sepeda motor berikut surat kendaraan milik korban, rekaman CCTV, kemeja lengan panjang serta sebuah kaos lengan pendek,” terang AKBP Maliki.
Masih kata orang nomor satu dijajaran Polres Trenggalek itu, pelaku satunya adalah D alias Dargombes (52). Pelaku merupakan residivis perkara curat nasabah dan narkoba. Beralamat di Kelurahan Banyu Urip, Sawahan, Kota Surabaya.
Baca Juga : Tuntut Soal Aturan ODOL, Ratusan Sopir Truk Trenggalek Demo
TKP lainnya
Kapolres Trenggalek melanjutkan sementara ini TKP yang bisa dipastikan masih berada di satu tempat Trenggalek. Namun sedang dikembangkan tersangka untuk TKP lainnya kemungkinan masih ada. “Untuk sepeda motor hasil curian dijual di daerah Sampang dengan harga sekitar 3 juta rupiah,” imbuhnya.
Terkait peran kedua pelaku curanmor, Kapolres Trenggalek menjelaskan bahwa peran dua orang ini bisa dilihat sesuai CCTV. Yakni pelaku memang datang ke beberapa daerah mencari target yang langsung mengambil sepeda motor di TKP.
Sementara itu, korban Niken Ayu Puspitasari mengatakan kejadian tersebut begitu cepat. Ia mengambil kertas fotocopy yang habis di toko kedua di toko utama. Ia sengaja tidak mencabut kunci karena dirasa hanya sebentar.
“Waktu itu kejadiannya begitu cepat. Karena saking paniknya motor dibawa, sampai-sampai tidak sempat berteriak maling. Dan fokus mengejar pelaku semampunya,” kata Niken.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana Subs Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (mil)