Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber Suara Gong

Pedoman Media Siber Suara Gong merupakan acuan dalam penyelenggaraan kegiatan jurnalistik, pengelolaan pemberitaan, dan penyajian informasi melalui website SuaraGong.com.

Sebagai portal berita digital, Suara Gong berkomitmen menghormati kemerdekaan pers, hak masyarakat untuk memperoleh informasi, serta tanggung jawab jurnalistik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pedoman ini mengacu pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Kode Etik Jurnalistik.

Ketentuan berikut merupakan penjabaran prinsip dan prosedur pemberitaan media siber yang menjadi acuan pengelolaan editorial Suara Gong.

1. Ruang Lingkup Media Siber

Media siber adalah media yang menggunakan jaringan internet untuk menjalankan kegiatan jurnalistik serta memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers.

Ruang lingkup pengelolaan pemberitaan di SuaraGong.com mencakup:

  • Berita dan artikel jurnalistik.
  • Foto, video, dan materi multimedia.
  • Konten editorial yang diterbitkan redaksi.
  • Informasi yang dikirimkan masyarakat dan narasumber.
  • Komentar dan konten buatan pengguna apabila fasilitas tersebut tersedia.
  • Konten hasil kerja sama publikasi yang memenuhi ketentuan editorial.

Setiap bentuk konten memiliki tanggung jawab pengelolaan sesuai sifat dan tujuan publikasinya.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

Suara Gong mengutamakan akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.

Pada prinsipnya, informasi yang diterbitkan harus melalui pemeriksaan fakta dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberitaan yang berpotensi merugikan pihak lain memerlukan upaya verifikasi serta pemberian kesempatan konfirmasi kepada pihak terkait dalam berita yang sama.

Pemberitaan dengan Kepentingan Publik Mendesak

Pedoman Dewan Pers memberikan pengecualian terbatas terhadap kewajiban verifikasi sebelum publikasi apabila seluruh persyaratan berikut terpenuhi:

  1. Berita mengandung kepentingan publik yang benar-benar mendesak.
  2. Sumber awal disebutkan identitasnya secara jelas serta memiliki kredibilitas dan kompetensi.
  3. Pihak yang perlu dikonfirmasi belum diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai.
  4. Media memberikan keterangan bahwa informasi masih memerlukan verifikasi lanjutan.

Keterangan mengenai proses verifikasi yang belum selesai harus dicantumkan pada akhir berita yang sama, dalam tanda kurung dan huruf miring.

Setelah berita diterbitkan, upaya verifikasi wajib dilanjutkan. Hasil verifikasi kemudian diterbitkan melalui berita pembaruan yang memiliki tautan menuju berita sebelumnya.

Kecepatan publikasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan tanggung jawab jurnalistik.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Isi buatan pengguna merupakan informasi atau materi yang dibuat maupun dipublikasikan oleh pengguna layanan media siber.

Konten tersebut dapat berupa komentar, artikel, foto, video, suara, atau bentuk kontribusi lain yang disediakan melalui fasilitas website.

Apabila Suara Gong menyediakan fasilitas publikasi konten pengguna, pengelolaannya harus mengikuti ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber, termasuk persyaratan registrasi, login, persetujuan pengguna, dan moderasi yang sesuai.

Ketentuan Konten Pengguna

Pengguna tidak diperkenankan memublikasikan materi yang:

  • Mengandung informasi bohong, fitnah, sadisme, atau pornografi.
  • Mengandung prasangka dan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
  • Mendorong atau menganjurkan tindakan kekerasan.
  • Mengandung diskriminasi berdasarkan jenis kelamin atau bahasa.
  • Merendahkan martabat orang karena keadaan ekonomi, kesehatan, disabilitas, atau kondisi lainnya.

Persyaratan dan ketentuan publikasi konten pengguna harus ditampilkan secara jelas.

Moderasi dan Pengaduan

Pengelola media memiliki kewenangan untuk menyunting atau menghapus isi buatan pengguna yang melanggar ketentuan.

Media siber juga wajib menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

Konten pengguna yang dilaporkan dan terbukti melanggar ketentuan harus ditangani sesegera mungkin secara proporsional, paling lambat 2 × 24 jam setelah pengaduan diterima.

Tanggung jawab pengelola atas konten pengguna mengikuti persyaratan dan batasan yang ditetapkan dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Suara Gong menghormati hak jawab dan hak koreksi sebagai bagian dari tanggung jawab pers kepada masyarakat.

Apabila ditemukan kesalahan faktual atau ketidakakuratan dalam pemberitaan, redaksi wajib melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penanganan dapat berupa:

  • Ralat: Perbaikan atas informasi yang keliru.
  • Koreksi: Pembetulan kesalahan dalam pemberitaan.
  • Hak Jawab: Tanggapan atau sanggahan pihak yang dirugikan oleh pemberitaan.
  • Pembaruan Berita: Penambahan fakta atau perkembangan terbaru dengan menjaga konteks publikasi sebelumnya.

Setiap ralat, koreksi, atau hak jawab wajib ditautkan dengan berita yang berkaitan dan mencantumkan waktu publikasinya.

Apabila suatu berita dikutip oleh media siber lain, media pengutip wajib mengikuti koreksi yang dilakukan oleh media asal sesuai ketentuan pedoman.

Pengajuan dapat disampaikan melalui Kontak Redaksi Suara Gong.

Pemohon sebaiknya melampirkan tautan berita, identitas, penjelasan bagian yang dipersoalkan, serta bukti pendukung untuk memudahkan pemeriksaan.

5. Pencabutan Berita

Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut semata-mata karena adanya tekanan atau permintaan penyensoran dari pihak di luar redaksi.

Pencabutan hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang dibenarkan oleh Pedoman Pemberitaan Media Siber, antara lain berkaitan dengan persoalan SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Setiap pencabutan berita wajib disertai alasan yang diumumkan kepada publik.

Apabila berita tersebut telah dikutip media lain, ketentuan pencabutan kutipan dari media asal juga harus diperhatikan oleh media pengutip.

6. Iklan dan Konten Komersial

Suara Gong membedakan secara jelas antara produk jurnalistik dan materi komersial.

Setiap materi yang merupakan iklan atau konten berbayar wajib memiliki penanda yang dapat dipahami pembaca.

Penanda tersebut dapat berupa:

  • Iklan.
  • Advertorial.
  • Sponsored.
  • Konten Bersponsor.
  • Keterangan sejenis yang memperjelas sifat komersial konten.

Penempatan iklan dan kerja sama komersial tidak boleh mengaburkan identitas pemberitaan maupun menghilangkan independensi keputusan editorial.

7. Hak Cipta dan Penggunaan Materi

Suara Gong menghormati hak cipta atas artikel, foto, video, ilustrasi, grafis, dan materi digital lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Penggunaan materi milik pihak ketiga harus memperhatikan izin, lisensi, atribusi, serta ketentuan penggunaan yang berlaku.

Pengutipan sumber berita tidak boleh dilakukan dengan cara yang menghilangkan konteks, mengubah makna informasi, atau melanggar hak pihak lain.

Dugaan pelanggaran hak cipta dapat dilaporkan melalui saluran komunikasi redaksi dengan menyertakan informasi dan dokumen pendukung.

8. Pencantuman Pedoman Pemberitaan Media Siber

Suara Gong menyediakan halaman Pedoman Media Siber sebagai sarana transparansi kepada pembaca, narasumber, dan masyarakat.

Pedoman resmi Dewan Pers merupakan rujukan utama apabila terdapat perbedaan penafsiran antara ringkasan kebijakan editorial dan ketentuan aslinya.

Dokumen Resmi:

Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers (PDF)

Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012.

9. Penyelesaian Sengketa Pemberitaan

Apabila muncul sengketa terkait pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber, penilaian akhir mengenai pelaksanaan pedoman tersebut berada pada kewenangan Dewan Pers.

Pihak yang merasa dirugikan dapat terlebih dahulu menyampaikan pengaduan atau permintaan hak jawab kepada redaksi melalui saluran resmi yang tersedia.

Penanganan sengketa dilaksanakan dengan memperhatikan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Hak Jawab, dan ketentuan Dewan Pers yang berlaku.

Komitmen Editorial Suara Gong

Suara Gong menempatkan kepentingan publik, akurasi informasi, independensi editorial, serta penghormatan terhadap hak masyarakat sebagai dasar penyelenggaraan pemberitaan.

Pedoman ini menjadi rujukan bagi redaksi dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik secara profesional dan bertanggung jawab.

Untuk informasi lebih lanjut, pembaca dapat mengunjungi:


Redaksi Suara Gong

Website: https://suaragong.com/

Terakhir diperbarui: 26 Oktober 2026