Malang, Suaragong – Kota malang tengah terjadi peningkatan atau trend terhadap kasus perceraian bahkan pada tahun tahun sebelumnya di tahun 2022 hingga kini. Terdapat beberapa alasan perceraian yang mendasarinya anataranya sesuai dengan dijelaskan pada pasal 19 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yaitu Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan Salah satu pihak meninggalkan pihak lain, Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5, KDRT, Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran.
Berdasarkan alasan perceraian pada laman website Pengadilan Agama Kota Madya Malang dari laporan datanya (Laporan Penyebab Terjadinya Perceraian PA Kota Malang Bulan Jan/Feb 2024) mengungkapkan bahwa, terdapat setidaknya ada 2 alasan perceraian yang mendominasi, yaitu Perselisihan dan/atau pertengkaran dan Ekonomi, dan disusul alasan “Meninggalkan Salah Satu Pihak” serta KDRT. Beberapa alasan lainnya juga tercatat antaranya Zina,mabuk,judi,murtad dan lain-lain.
Dapat dilihat juga data perkara perceraian yang masuk dimana kebanyakan perkara perceraian di ajukan oleh pihak isteri/ibu. Pada Laporan Perkara yang diputus Pengadilan Agama Kota Madya Malang Bulan Januari S/D Februari Tahun 2024 ada 215 Cerai Gugat (Pengajuan Dari Istri). Di sisi lain, Sebanyak 65 tercatat Cerai talak atau peceraian yang diajukan oleh pihak suami.
Namun melihat perbandingan di tahun 2023 dan 2022 megalami penurunan untuk perkara kasus perceraian ini. Dimana melihat pada Laporan di Laman Website resmi PA kota malang, Laporan Penyebab Terjadinya Perceraian tahun 2022 sejumlah 2195 sementara untuk di tahun 2023 ada sebanyak 1990. Faktor atau alasan mayoritas dikarenakan Perselisihan, ekonomi dan Meninggalkan Salah Satu Pihak. (Aye/Sg/PA)
Comments 1