21 Penyakit dan Layanan Medis yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Share

SUARAGONG.COM – BPJS Kesehatan memungkinkan masyarakat mendapatkan perawatan medis tanpa biaya langsung. Asalkan mereka terdaftar sebagai peserta aktif dan rutin membayar iuran bulanan. Meskipun memiliki cakupan luas untuk rawat jalan dan rawat inap, ada beberapa penyakit serta layanan medis yang tidak ditanggung.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak dapat diklaim melalui BPJS Kesehatan. Berikut daftar lengkapnya:
Daftar 21 Penyakit dan Layanan Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
-
Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa yang telah dinyatakan oleh pemerintah.
-
Perawatan kecantikan dan estetika, termasuk operasi plastik yang bersifat kosmetik.
-
Perawatan gigi kosmetik, seperti pemasangan behel (ortodonti).
-
Cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
-
Cedera akibat menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
-
Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan terlarang.
-
Pengobatan infertilitas atau kemandulan, termasuk program bayi tabung.
-
Cedera akibat kejadian yang bisa dihindari, seperti tawuran atau perkelahian.
-
Pelayanan kesehatan di luar negeri.
-
Pengobatan atau tindakan medis yang masih dalam tahap eksperimen atau percobaan.
-
Pengobatan alternatif atau tradisional, yang belum terbukti secara ilmiah.
-
Alat kontrasepsi, seperti pil KB, suntik KB, atau implan.
-
Perbekalan kesehatan rumah tangga, seperti popok, tisu basah, atau suplemen kesehatan.
-
Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai aturan, misalnya rujukan atas permintaan sendiri.
-
Perawatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
-
Cedera akibat kecelakaan kerja, yang seharusnya ditanggung Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan atau pemberi kerja.
-
Kecelakaan lalu lintas, yang telah ditanggung oleh Jasa Raharja sesuai hak kelas rawat peserta.
-
Pelayanan kesehatan khusus untuk Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
-
Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial.
-
Pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung oleh program lain.
-
Layanan kesehatan lain yang tidak berhubungan dengan manfaat jaminan kesehatan BPJS.
Baca Juga : BPJS Kesehatan Warga RI Nunggak
Cek Kembali Sebelum Mengajukan Klaim
Bagi peserta BPJS Kesehatan, penting untuk mengetahui layanan yang bisa dan tidak bisa diklaim agar tidak mengalami kendala dalam mendapatkan perawatan. Jika layanan yang dibutuhkan tidak ditanggung BPJS, pasien bisa mempertimbangkan alternatif lain seperti asuransi kesehatan tambahan atau biaya mandiri. (Aye/BPJS_Kes)
Baca Juga Artikel Berita Lain Dari Suaragong di Google News