Type to search

Trends Wisata

3 Fakta Mengejutkan tentang Ladang Ganja Bromo

Share
Ladang Ganja Bromo FT: Ladang Ganja Bromo/Sc: Mirta

SUARAGONG.COM – Selasa, 18 Maret 2025, Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, melanjutkan persidangan kasus ladang ganja Bromo di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Tiga terdakwa bersaksi satu sama lain di persidangan.

Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam, dan Bambang bin Narto terdakwa. Orang-orang ini tinggal di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Di depan majelis hakim, mereka mengatakan mereka bersedia menanam ganja di kawasan konservasi karena mereka dijanjikan sejumlah uang oleh Edi, pelaku yang masih buron.

Motif Pelaku

Di persidangan, ketiga terdakwa mengaku mendapatkan bibit dari Edi. Salah satu terdakwa yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Edi juga memberi tahu mereka dimana bibit itu harus ditanam. Mereka juga mendapatkan bibit dan pupuk dari Edi untuk kebutuhan mereka.

Baca Juga: Bali Dinobatkan Sebagai Pulau Terindah Di Asia 2025

Ketiga terdakwa mengaku mengenal satu sama lain karena mereka tinggal bersama. Bahkan, menantu Tomo adalah Tono. Selain itu, mereka mengatakan bahwa mereka bersedia menanam di kawasan konservasi karena dijanjikan uang oleh Edi.

Setiap kali mereka pergi ke ladang, Edi memberi mereka upah Rp 150 ribu, dan setelah panen, mereka dijanjikan uang Rp 4 juta per kilogram.

“Setelah tanaman berusia empat sampai lima bulan, baru bisa dipanen,” kata Bambang di hadapan majelis hakim. Merujuk pada instruksi Edi tentang teknik menanam dan perawatan tanaman.

Enam Orang Terdakwa

Dalam kasus ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) pada Selasa, 18 Maret 2025, PN Lumajang juga menyidangkan dua terdakwa baru, Suwari bin Untung dan Jumat bin Seneram. Orang-orang ini tinggal di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. 

Baca Juga: Pulau Belitung Surga Tersembunyi di Timur Sumatera

Dalam kasus ini, ada enam terdakwa, termasuk dua terdakwa baru. Namun, satu terdakwa atas nama Ngatoyo telah meninggal sehingga dakwaannya gugur, dan dua terdakwa lainnya sama dengan empat terdakwa lainnya. 

Sebagaimana pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya dituduh menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon secara ilegal atau melanggar hukum. 

Lokasi Ladang Ganja di Jalur Wisata Gunung Bromo dan Pendakian Gunung Semeru

Menurut Rudijanta Tjahja Nugraha, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), lokasi ladang ganja yang ditemukan beberapa waktu lalu berada di sisi timur wilayah TNBTS.

“Lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur Bromo maupun Semeru tapi berada di sisi timur wilayah TNBTS,” kata Rudi. Dia mengatakan bahwa antara tanggal 18 dan 21 September 2024, petugas Balai Besar TNBTS bersama Polres Lumajang dan TNI menemukan ladang ganja.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Tentang Katedral Cologne di Jerman

Ia mengatakan bahwa lokasi tersebut terletak di Blok Pusung Duwur Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Seduro dan Gucialit, yang termasuk dalam wilayah kerja Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III.

Temuan ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan lahan dan upaya ilegal yang merusak ekosistem. (Mir/PGN)

Baca Berita Terupdate lainnya melalui Google News

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *