Type to search

Peristiwa

3 Oknum TNI Dipecat Usai Terlibat Pembunuhan Bos Rental Mobil

Share
3 (Tiga) prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus pembunuhan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak

SUARAGONG.COM – 3 (Tiga) prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang terlibat dalam kasus pembunuhan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada awal 2025 resmi dipecat dari dinas militer. Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menilai perbuatan mereka mencoreng nama baik institusi, sehingga selain dijatuhi hukuman penjara, mereka juga harus angkat kaki dari TNI.

Oknum TNI Resmi Dipecat Usai Terbukti dalam Kasus Pembunuhan Bos Rental Mobil

Dalam sidang putusan, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Bahari Akbar Adli dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Usai terbukti melakukan pembunuhan dan penadahan secara bersama-sama. Sementara itu, Sertu Komunikasi Rafsin Hermawan menerima vonis empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus penadahan. Ketiganya juga mendapat hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas TNI.

Ketua majelis hakim Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, didampingi dua hakim anggota, Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono, menegaskan bahwa sebagai prajurit yang sudah berdinas sejak 2016 dan 2018, para Oknum TNI yang kini sebagai terdakwa seharusnya menjadi pelindung masyarakat. Bukan malah melakukan tindakan kriminal.

“Sebagai anggota TNI, seharusnya mereka menjadi pengayom masyarakat dan menjaga nama baik institusi. Namun, mereka justru terlibat dalam pembunuhan dan membeli mobil tanpa surat-surat lengkap, menunjukkan kurangnya kesadaran hukum,” ujar hakim Arif dalam persidangan pada Selasa (25/3/2025).

Baca Juga : Fakta Terkait Tiga Polisi Tewas Ditembak di Lampung

Tidak Bisa Ditoleransi di lingkungan TNI

Menurut majelis hakim, perbuatan ketiga terdakwa sudah tidak bisa ditoleransi dan tidak layak terjadi di lingkungan TNI. Pemecatan mereka dinilai sebagai langkah tegas untuk menegakkan disiplin dan menjaga citra TNI di mata publik.

“Para terdakwa tidak layak lagi dipertahankan dalam institusi TNI. Mereka harus dipisahkan dari prajurit lainnya melalui pemecatan dari dinas militer,” tegas hakim Arif.

Baca Juga : Lucinta Luna Sebut Iza Sega dan Oknum Polisi Jebak dalam Kasus Obat Terlarang

Sorotan dari Imparsial

Menanggapi vonis ini, Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad, menilai putusan pengadilan militer sudah sepatutnya diberikan. Mengingat kasus ini menjadi perhatian publik.

“Saya tidak ingin menyebut hukumannya tinggi, tapi setidaknya sudah sesuai. Karena kasus ini mendapat sorotan publik,” ujarnya.

Namun, Hussein menyoroti bahwa dalam beberapa kasus lain yang tidak mendapat perhatian besar dari masyarakat. Peradilan militer cenderung memberikan hukuman ringan kepada Oknum Prajurit yang terlibat dalam tindak pidana. Menurut data Imparsial, ada pola perlindungan terhadap pelaku di dalam pengadilan militer, terutama jika ada campur tangan dari atasan prajurit yang bersangkutan.

“Kami melihat ada kecenderungan impunitas dalam kasus-kasus yang minim pantauan publik. Apalagi, sering kali ada surat dari atasan yang menyatakan pelaku berkelakuan baik dan masih dibutuhkan dalam organisasi, sehingga hukumannya bisa lebih ringan,” jelasnya.

Imparsial menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum Pembunuhan Bos Rental Mobil seharusnya diadili di peradilan sipil. Hal ini agar proses hukum lebih transparan dan tidak ada intervensi dari atasan militer. (Aye/sg)

Baca Juga Artikel Berita Lain Dari Suaragong di Google News

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *