30.539 Anak WKTP Kabupaten Malang Belum Perekaman e-KTP
Share

SUARAGONG.COM – Ribuan warga Kabupaten Malang yang sudah masuk kategori Wajib Kartu Tanda Penduduk (WKTP) masih belum melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP). Berdasarkan data terbaru per 31 Agustus 2025, tercatat 30.539 orang belum melakukan perekaman, meski sudah memenuhi syarat usia.
30.539 Orang di Kabupaten Malang Belum Lakukan Perekaman e-KTP
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malang mencatat, dari total 2.127.127 orang WKTP, sebanyak 2.096.588 orang telah melakukan perekaman dan pencetakan e-KTP. Artinya, masih ada ribuan warga yang belum memiliki dokumen kependudukan penting tersebut.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dukcapil Kabupaten Malang, Subianto, menegaskan bahwa data WKTP tidak hanya mencakup anak usia 17 tahun atau yang akan memasuki usia 17 tahun. “Orang dewasa yang belum memiliki e-KTP juga masuk dalam kategori WKTP,” jelasnya, Kamis (2/10/2025).
Jebol Anduk Jadi Solusi
Untuk mempercepat capaian perekaman, Dukcapil Kabupaten Malang terus menggencarkan program Jemput Bola Administrasi Kependudukan (Jebol Anduk). Program ini memungkinkan layanan perekaman langsung diberikan ke warga di sekolah, kecamatan, atau lingkungan tempat tinggal. Harapannya, warga tidak kesulitan dalam mengakses layanan administrasi kependudukan.
Namun, program ini tidak selalu berjalan optimal. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Siti Istova Agustina, menuturkan pernah terjadi kasus di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kabupaten Malang, di mana terdapat sekitar 1.000 siswa berstatus WKTP. Sayangnya, hanya 100 orang yang datang untuk melakukan perekaman.
“Maka lebih optimal kalau mereka sendiri yang butuh dan datang langsung, atau memanfaatkan layanan Jebol Anduk. Karena pada dasarnya, mereka sendiri yang membutuhkan dokumen itu,” ujarnya.
Baca Juga : Sekolah Rakyat Tahap 1C Kabupaten Malang Resmi Dibuka
Pentingnya e-KTP
Menurut Istova, e-KTP memiliki manfaat yang sangat luas. Selain menjadi bukti identitas diri yang sah dan mencegah pemalsuan data. e-KTP juga mempermudah akses layanan publik maupun privat berbasis digital. Misalnya, untuk pendaftaran BPJS Kesehatan, membuka rekening bank, hingga mengakses berbagai layanan pemerintahan.
Meski demikian, Dukcapil Kabupaten Malang belum memberlakukan sanksi seperti penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi WKTP yang tak kunjung melakukan perekaman.
“Kami belum mengarah ke sana. Tapi terus menghimbau agar masyarakat segera melakukan perekaman. Karena kalau tidak punya KTP, mereka sendiri yang dirugikan,” pungkas Istova.
Dengan sisa puluhan ribu warga yang belum melakukan perekaman, Dukcapil menegaskan akan terus mendorong partisipasi masyarakat. Demi mencapai target 100 persen kepemilikan e-KTP di Kabupaten Malang. (Aye)