4 Ranperda Disosialisasikan DPRD Kabupaten Malang
Share

SUARAGONG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang menggelar kegiatan sosialisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (18/6/2025).
4 Ranperda Tengah Dibahas DPRD Kabupaten Malang
Sosialisasi ini dihadiri berbagai elemen masyarakat, termasuk perwakilan organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat (ormas), serta instansi di lingkungan Pemkab Malang. Seluruh Ketua dan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) masing-masing Ranperda juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Adapun empat Ranperda yang disosialisasikan yakni:
- Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Desa
- Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
- Ranperda tentang Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Ranperda tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Kepemudaan
Aturan Desa Hingga Kepemudaan
Ketua Pansus Ranperda Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016, Imam Supi’i, menegaskan bahwa aturan penetapan desa menjadi dasar hukum penting dalam mengatur keberadaan dan legalitas desa-desa di wilayah Kabupaten Malang. Ia menyebut, perubahan nama desa perlu disesuaikan dengan kondisi aktual serta kesepakatan masyarakat.
“Perubahan ini didasarkan pada surat pernyataan dari kepala desa masing-masing. Tujuannya agar penulisan nama desa lebih tepat dan sesuai kaidah penulisan yang benar,” jelas Imam.
Baca Juga : Sekda Trenggalek Beri Jawaban Ranperda Perubahan OPD
Ia menambahkan, perubahan nama desa bukan hanya bersifat administratif, melainkan juga berdampak hukum terhadap dokumen resmi, batas wilayah, hingga hak-hak administratif masyarakat desa tersebut.
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2009, Ali Murtadlo, menjelaskan bahwa aturan terkait administrasi kependudukan kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Dengan demikian, Perda Kabupaten Malang terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan perlu dicabut karena tidak lagi relevan.
Baca Juga : DPRD Jatim Soroti Tata Kelola Pembangunan Jangan Sampai Mangkrak Lagi!
“Adanya perkembangan peraturan perundang-undangan serta sistem dan standar baru dalam administrasi kependudukan menegaskan bahwa itu bukan kewenangan pemerintah daerah. Maka perda ini perlu dicabut,” ungkap Ali.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi ruang komunikasi dan partisipasi publik sebelum keempat Ranperda tersebut disahkan menjadi produk hukum daerah. (nif/aye)