43 Warga dari Negara ini Bakal Dilarang Trump Masuk ke AS
Share

SUARAGONG.COM – Pemerintahan Presiden Donald Trump tengah mengkaji rencana pembatasan perjalanan atau Larangan masuk ke Amerika serikat (AS) bagi warga dari 43 negara. Menurut laporan The New York Times yang dikutip oleh Newsweek, pejabat keamanan AS telah menyusun rancangan kebijakan yang membagi negara-negara tersebut ke dalam tiga kategori: merah, oranye, dan kuning.
Trump Pertimbangkan Larangan Masuk bagi Warga dari 43 Negara
Kategori merah mencakup 11 negara yang warganya akan menghadapi larangan total masuk ke AS. Sementara itu, dua kategori lainnya akan dikenakan pembatasan visa dengan berbagai tingkat ketatnya. Seorang pejabat AS mengungkapkan bahwa daftar warga negara yang dilarang masuk ini masih dalam tahap rancangan. Hingga kini belum mendapatkan persetujuan akhir dari Trump maupun Menteri Luar Negeri Marco Rubio. Newsweek telah menghubungi Departemen Luar Negeri AS untuk mendapatkan komentar lebih lanjut terkait kebijakan ini.
Baca Juga : Amerika Serikat Serbu ISIS di Somalia
Tiga Kategori Pembatasan
Rancangan pembatasan ini dibuat berdasarkan perintah eksekutif yang ditandatangani Trump pada 20 Januari lalu. Perintah tersebut menekankan pentingnya pemeriksaan keamanan lebih ketat terhadap warga asing yang hendak masuk ke AS, guna mencegah potensi ancaman terhadap keamanan nasional.
Berdasarkan memo yang beredar, daftar negara terbagi dalam tiga kategori sebagai berikut:
Kategori Merah (Larangan Masuk Total)
Sebanyak 11 negara masuk dalam daftar ini, yang berarti warga negaranya akan sepenuhnya dilarang masuk ke AS:
- Afghanistan
- Bhutan
- Kuba
- Iran
- Libya
- Korea Utara
- Somalia
- Sudan
- Suriah
- Venezuela
- Yaman
Baca Juga: Kenapa Donald Trump Disukai Gen Z AS? Ini Para Figur Dibaliknya!
Kategori Oranye (Pembatasan Ketat dengan Wawancara Tatap Muka)
Sebanyak 10 negara masuk dalam kategori ini, yang berarti warganya akan menghadapi pembatasan tambahan. Hanya pelaku bisnis kaya yang masih dapat masuk, sementara pemegang visa turis atau imigran akan mendapatkan perlakuan lebih ketat, termasuk kewajiban menjalani wawancara tatap muka:
- Belarus
- Eritrea
- Haiti
- Laos
- Myanmar
- Pakistan
- Rusia
- Sierra Leone
- Sudan Selatan
- Turkmenistan
Kategori Kuning (Peringatan dan Penyesuaian Kebijakan)
Sebanyak 22 negara masuk dalam daftar ini. Negara-negara tersebut diberikan waktu 60 hari untuk memperbaiki sistem pemeriksaan dan penyaringan keamanan mereka. Jika tidak, mereka berisiko dipindahkan ke kategori pembatasan yang lebih ketat. Beberapa kendala yang harus mereka atasi mencakup berbagi informasi intelijen yang lebih baik dengan AS, memperketat keamanan penerbitan paspor, dan menghentikan praktik penjualan kewarganegaraan kepada warga dari negara yang telah dilarang masuk ke AS.
Negara-negara dalam kategori kuning meliputi:
- Angola
- Antigua dan Barbuda
- Benin
- Burkina Faso
- Kamboja
- Kamerun
- Cape Verde
- Chad
- Republik Kongo
- Republik Demokratik Kongo
- Dominika
- Guinea Khatulistiwa
- Gambia
- Liberia
- Malawi
- Mali
- Mauritania
- St. Kitts dan Nevis
- St. Lucia
- São Tomé dan Príncipe
- Vanuatu
- Zimbabwe
Baca Juga : Sah! Amerika Serikat Resmi Larang Transgender Ikut Ajang Olahraga Perempuan
Alasan Kebijakan dan Proses Evaluasi
Pemerintah AS mengklaim bahwa kebijakan ini dibuat demi melindungi warga AS dari ancaman keamanan, termasuk potensi serangan teroris. Departemen Luar Negeri menegaskan bahwa mereka mengikuti arahan Trump dengan menegakkan standar keamanan tertinggi dalam proses visa.
Namun, rancangan kebijakan ini masih dalam tahap evaluasi dan belum disahkan secara resmi. Keputusan akhir masih menunggu peninjauan oleh Biro Regional Departemen Luar Negeri dan Spesialisasi Keamanan. Selain itu, belum jelas apakah individu dari negara-negara terdampak masih dapat mengajukan pengecualian atau jika visa mereka akan dibatalkan.
Kebijakan ini juga menandai perbedaan signifikan dengan pemerintahan Joe Biden, yang sebelumnya mencabut larangan perjalanan yang diberlakukan Trump pada 2021 lalu.(aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News