Type to search

Pendidikan

5.732 Siswa Lolos Jalur Prestasi Masuk SMP di Kabupaten Malang

Share
5.732 siswa Kabupaten Malang dinyatakan lolos dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui jalur prestasi untuk tingkat SMP.

SUARAGONG.COM – Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mencatat sebanyak 5.732 siswa dinyatakan lolos dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui jalur prestasi untuk tingkat SMP. Proses ini telah dimulai sejak 19 Mei 2025, dengan total daya tampung atau pagu SMP di wilayah tersebut mencapai 16.352 siswa.

5.732 Siswa Kabupaten Malang Lolos SPMB Jalur Prestasi Tingkat SMP

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Suwadji, menjelaskan bahwa jalur prestasi dalam SPMB dibagi menjadi dua kategori, yakni prestasi akademik sebanyak 25 persen dan prestasi non akademik sebanyak 10 persen dari total kuota penerimaan.

“Jalur prestasi di Kabupaten Malang tidak menggunakan hasil tes terstandar. Hanya berdasarkan nilai rapor dan bukti prestasi lomba,” ungkap Suwadji, Kamis (29/5).

Baca Juga : Putusan MK Gratiskan SD-SMP Swasta, Kabupaten Malang Tunggu Pusat

Kriteria dan Syarat Jalur Prestasi

Aturan mengenai jalur prestasi ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB, yang menyatakan bahwa calon siswa wajib menunjukkan prestasi akademik maupun non akademik yang telah divalidasi oleh pemerintah daerah (pemda).

Untuk prestasi akademik, calon siswa harus menunjukkan nilai rapor lima semester terakhir yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan rata-rata minimal 85,00. Selain itu, siswa juga harus menyertakan surat keterangan peringkat rapor dari sekolah asal.

Sementara itu, prestasi non akademik dapat dibuktikan melalui dua jalur:

  1. Kepengurusan organisasi kepanduan, seperti menjadi ketua organisasi Pramuka di sekolah, yang dibuktikan dengan dokumen resmi dari Kwartir Cabang (Kwarcab). Skor untuk prestasi ini ditetapkan sebesar 90 poin.

  2. Prestasi hasil lomba, seperti dalam bidang sains, teknologi, riset, inovasi, seni, budaya, olahraga, hingga bahasa.

Bukti prestasi hasil lomba wajib berupa sertifikat asli, yang diterbitkan paling lama tiga tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB. Setiap sertifikat akan diberikan skor berdasarkan tingkat kejuaraan dan lembaga penyelenggaranya.
Misalnya:

  • Juara 1 tingkat internasional dari lembaga pemerintah: 100 poin

  • Juara 2: 99 poin

  • Juara 3: 98 poin

Dengan sistem seleksi yang ketat namun terbuka ini, Suwadji berharap jalur prestasi dapat memberi ruang lebih luas bagi siswa-siswa berprestasi. Baik di bidang akademik maupun non akademik. (nif/aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *