Type to search

Peristiwa

5 Perusahaan Tambang Beroperasi di Raja Ampat

Share
Data resmi dari Kementerian ESDM, mencatat 5 perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di kepulauan Raja Ampat

SUARAGONG.COM – Di balik pesona bawah laut yang mendunia, wilayah Raja Ampat juga menyimpan potensi tambang yang dilirik berbagai perusahaan nasional. Berdasarkan data resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), terdapat lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di kepulauan Raja Ampat.

Perusahaan yang Beroperasi di Raja Ampat

Dua perusahaan memperoleh izin langsung dari pemerintah pusat, sementara tiga lainnya mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Berikut profil lengkap kelima perusahaan tersebut:

1. PT Gag Nikel

Perusahaan ini mengantongi kontrak karya (KK) Generasi VII untuk mengelola wilayah seluas 13.136 hektare di Pulau Gag. Izin Operasi Produksi resmi didapat melalui SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.

PT Gag Nikel sudah mengantongi dokumen AMDAL sejak 2014 dan adendum terakhirnya pada 2023. Perusahaan juga telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta melakukan reklamasi dari total 187,87 Ha bukaan tambang, dengan 135,45 Ha sudah direhabilitasi. Meski begitu, kegiatan pembuangan limbah belum dimulai karena menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Baca JugaBahlil: Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Terbit Sebelum


2. PT Anugerah Surya Pratama (ASP)

Mengelola wilayah 1.173 hektare di Pulau Manuran, PT ASP mengantongi IUP Operasi Produksi melalui SK Menteri ESDM yang berlaku dari 7 Januari 2024 hingga 2034. AMDAL dan dokumen lingkungan lainnya sudah dikantongi sejak tahun 2006, dikeluarkan oleh Bupati Raja Ampat. ASP menjadi salah satu perusahaan dengan rekam jejak lingkungan paling awal di wilayah ini.


3. PT Mulia Raymond Perkasa (MRP)

Beroperasi di Pulau Batang Pele dengan luas 2.193 hektare, perusahaan ini mengantongi IUP eksplorasi dari SK Bupati Raja Ampat No. 153.A Tahun 2013. Izin berlaku selama 20 tahun hingga 2033. Saat ini kegiatan perusahaan masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki dokumen AMDAL maupun persetujuan lingkungan, yang berarti produksi belum dimulai.

Baca JugaRaja Ampat Surga Tersembunyi di Timur Indonesia


4. PT Kawei Sejahtera Mining (KSM)

KSM memiliki wilayah kerja seluas 5.922 hektare berdasarkan IUP dari Bupati Raja Ampat yang diterbitkan pada tahun 2013. Produksi sempat dimulai pada 2023. Namun hingga kini tidak ada aktivitas produksi yang berlangsung. KSM telah mendapatkan IPPKH dari Keputusan Menteri LHK tahun 2022, namun aktivitasnya masih dinilai minim.


5. PT Nurham

Pendatang baru dalam industri tambang Raja Ampat, PT Nurham memperoleh IUP berdasarkan SK Bupati Raja Ampat No. 8/1/IUP/PMDN/2025, yang berlaku hingga 2033. Wilayah operasinya berada di Pulau Waegeo seluas 3.000 hektare. Perusahaan ini telah mengantongi persetujuan lingkungan sejak 2013, namun belum mulai melakukan produksi hingga pertengahan 2025.


ESDM dan Evaluasi Berkelanjutan

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam kunjungannya ke Pulau Gag pada Sabtu, 7 Juni 2025, menyampaikan bahwa pengawasan terhadap tambang-tambang di Raja Ampat dilakukan ketat, transparan, dan berkelanjutan.

“Saya datang ke sini untuk melihat langsung situasi di lapangan dan mendengarkan masyarakat. Hasilnya akan diverifikasi dan dianalisis oleh tim inspektur tambang,” ujar Bahlil.

Kementerian ESDM memastikan bahwa pengawasan mencakup legalitas, dampak lingkungan, serta kepatuhan terhadap kawasan konservasi dan hutan lindung. Semua kegiatan tambang diharuskan mengikuti UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Meskipun perusahaan-perusahaan tersebut telah mengantongi izin resmi, tantangan terbesar tetap menjaga keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan Raja Ampat. Dimana raja ampat selama ini telah menjadi aset nasional dan internasional. Pemerintah pusat menegaskan bahwa evaluasi teknis dan sosial akan terus dilakukan untuk memastikan rakyat Papua, khususnya masyarakat adat di Raja Ampat, tidak menjadi penonton di tanah mereka sendiri. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69
  • sultan69