SUARAGONG.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2024, sebanyak 63.947 pekerja di seluruh Indonesia terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Data ini dihimpun dari laporan 34 provinsi, mencerminkan situasi pasar tenaga kerja yang penuh tantangan di tengah tekanan ekonomi global dan domestik.
DKI Jakarta di Peringkat 1 Terbanyak
Dari total korban, DKI Jakarta mencatatkan jumlah terbesar dengan 14.501 pekerja atau sekitar 22,68% dari total nasional. Angka ini mengukuhkan posisi ibu kota sebagai wilayah dengan kontribusi tertinggi dalam data PHK selama Januari-Oktober 2024. Banyaknya industri yang berpusat di Jakarta membuatnya sangat rentan terhadap dinamika ekonomi, baik di tingkat nasional maupun global.
Sebagai pusat ekonomi nasional, perusahaan di Jakarta mengalami tekanan besar, termasuk kenaikan biaya operasional, efisiensi bisnis, dan perubahan teknologi. PHK menjadi pilihan yang sulit tetapi sering kali dianggap tidak terhindarkan oleh perusahaan untuk tetap bertahan di pasar yang kompetitif.
Baca juga : TikTok PHK Ratusan Pekerja: AI Gantikan Peran Manusia dalam Moderasi Konten
Jawa Tengah dan Banten Mengikuti
Provinsi Jawa Tengah menempati posisi kedua dengan total 12.489 pekerja yang terdampak PHK. Industri manufaktur dan tekstil, yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah ini, turut mengalami tekanan akibat penurunan permintaan global dan perubahan teknologi.
Sementara itu, Banten, yang memiliki basis industri besar terutama di sektor manufaktur dan logistik, menempati posisi ketiga dengan 10.702 korban PHK. Wilayah ini dikenal sebagai salah satu sentra industri utama di Indonesia, sehingga dampak langsung dari perlambatan ekonomi terlihat cukup signifikan di sini.
Gelombang PHK ini tidak hanya berdampak pada individu yang kehilangan pekerjaan, tetapi juga pada keluarga mereka. Banyak pekerja yang terkena PHK harus menghadapi kesulitan finansial, mulai dari pembayaran cicilan, kebutuhan rumah tangga, hingga biaya pendidikan anak.
Di sisi lain, meningkatnya pengangguran juga dapat memicu tekanan sosial, termasuk naiknya tingkat kriminalitas, ketimpangan ekonomi, dan penurunan daya beli masyarakat.
Baca juga : 59.796 Pekerja Terdampak PHK hingga Oktober 2024
Panggilan untuk Perubahan Sistemik
Gelombang PHK ini menjadi pengingat akan pentingnya kebijakan yang tidak hanya responsif, tetapi juga preventif. Pemerintah bersama sektor swasta harus memperkuat ekosistem ketenagakerjaan yang tangguh, dengan fokus pada penciptaan lapangan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja.
Kasus ini juga menyoroti kebutuhan untuk memperkuat pendidikan vokasi dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan industri masa depan, agar tenaga kerja Indonesia lebih siap menghadapi tantangan di era digital.
Gelombang PHK memang membawa dampak besar, tetapi juga menjadi peluang untuk mereformasi pasar tenaga kerja Indonesia agar lebih adaptif dan kompetitif di masa mendatang. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news