Nasional, Suaragong – Gaes !!! Rokok yang sangat identik dengan tembakau untuk dibakar entah saat menongkrong maupun bersantai. Sebuah budaya dan primadona diberbagai penjuru negara sebagai salah satu hal yang dinikmati dari berbagai zaman. Tak terkecuali oleh Indonesia dimana sering terdengar bahwa rokok merupakan penyumbang pajak yang cukup besar dan tinggi di tanah air. Hal ini memperkuat bahwa bahwa orang indonesia merupakan perokok aktif, Walau tidak sepenuhnya. Tercatat Kementerian Kesehatan yang menemukan fakta dan data dimana 70 Juta orang Indonesia merupakan Perokok Aktif. tentunya Jumlah ini cukup banyak ya gaes !!!.
Jumlah tersebut menunjukkan sebuah peningkatan yang signifikan terhadap perokok di indonesia. Dan ternyata 7.4% dari 70 juta perokok tersebut adalah anak usia 10 sampai 18 tahun. ternyata anak muda juga turut menyumbang angka perokok aktif di indonesia. Data juga menyebutkan jika, peningkatan perokok di indonesia secara signifikan atau bertahap terlihat di golongan kaum anak remaja. yang terus meningkat pertahunnya. Berdasarkan Rilis dari Kemenkes pad Publikasinya. Data Global Youth Tobacco Survey (GYTS) pada 2019, Prevalensi perokok pada anak sekolah usia 13-15 tahun naik dari 18,3% (2016) menjadi 19,2% (2019). Sementara itu, data SKI 2023 menunjukkan bahwa kelompok usia 15-19 tahun merupakan kelompok perokok terbanyak (56,5%). Diikuti usia 10-14 tahun (18,4%). Bahaya, usia anak yang seharusnya pada masa pertumbuhan ternyata sudah merokok gaes!
Gencarnya Pemasaran Produk Tembakau/Rokok
Hal ini diungkap oleh Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Eva Susanti. Karena pengaruh promosi industrial yang meludak di berbagai paltform diigtal terutama Media Sosial. Dimana Industri Tembakau tersebut secara gencar memasarkan produknya. Berbagai meetode seperti Influencer, Tren Sosmed, Topic, Popularitas dan lainnya di paltform digital tersebut.
Hal ini juga terdapat di Data Tobacco Enforcement and Reporting Movement (TERM) edisi Mei–Agustus 2023. Yang mengungkapkan jika pemasaran produk tembakau tersebut lebih dari dua pertiganya diunggah Media Sosial. Antaranya Instagram (68%), Facebook (16%) dan X (14%). Industri produk tembakau juga melakukan pemasaran dengan membuka gerai atau sponsor di berbagai festival musik atau konser, hingga olahraga untuk menarik perhatian anak muda.
Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Amurwarni Dwi Lestariningsih juga mengatakan, iklan di media luar ruang dan internet berpengaruh besar terhadap peningkatan perilaku anak untuk merokok. Tak haanya rokok Tembakau. Tercatat pula, pengguna rokok elektrik yang dalam 4 tahun terakhir ini meningkat dikalangan remaja. Dari hasil GATS pada 2021, prevalensi rokok elektrik naik dari 0,3% pada 2019 menjadi 3% pada 2021. peningkatan yang terlihat pun cukup signifikan gaes.
Aturan yang Mendasari
Peningkatan tersebut sangat mengkhawatirkan pemerintah. Maka atas hal itu pemerintah akan memberikan dasar payung hukum yang tertuang pada UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. hal ini dituangkan beberapa aturan yang akan meregulasi bahayanya produk rokok ke masyarakat. Khusunya dalam upaya melindungi anak usia 10-18 tahun tersebut. Tertuangkan amanat antaranya pengamanan zat adiktif, termasuk produk tembakau dan rokok elektronik.
Untuk selebihnya lagi, Pemerintah juga membuat dasar aturan di sektor pemerintahan Daerah di kabupaten/kota. Dengan rancangan kabupaten/kota predikat “Layak Anak”. Dimana tertulis pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya pasal 21.
Sudut Pandang Kesehatan/Medis
Rokok mempunyai bahaaya yang dapat mengintai setiap masyarakat terutama anak. Entah itu perokok Aktif maupun Pasif. Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah menjelaskan Baik yang Menghisap atau Menghirup asap rokok semuanya bisa terdampak kesehatan yang serius. Melihat pada data saat ini dimana jumlah perokok juga bertambah.
Orang yang rentan akan dampak Rokok ini salah satunya adalah Ibu Hamil. Asap dari Rokok sangat berbahaya bagi ibu hamil, Tidak ada pengecualian. Asap rokok yang dihirup oleh Ibu hamil akan menyebabkan potensi keeguguran, kelahiran prematur dan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR), plasenta premis, kelainan kongenital serta perkembangan neurologis. Tak terkecuali juga anaknya. Anak yang menghisap atau menghirup asap rokok akan beresiko mengganggu fungsi paru, menurun kinerja paru, penyakit pernapasan, kanker, gangguan ginjal dan infeksi telinga. Bahkaan bisa menyebabkan Stunting Gaes, karena pendapatan keluaarga yang seharusnya untuk memenuhi kebutuhan makan-makanan atau nutrisi malah teralihkan untuk kebutuhan rokok bapak. Astaga gaes !!!.
Pihak Terkait
Selain Pihak Pemerintahan Indonesia, UNICEF dan WHO juga turut mendukung Pemerintahan Indonesia dalam melindungi aanak dari Peerindustrian Tembakau ini. Team Lead NCD and Healthier Population Lubna Bhatti menjelaskan, jika WHO Indonesia memberikan 4 prioritas terkait hal ini aantaranya yaitu :
- Pertama, pembentuk undang-undang dapat memastikan bahwa UU Kesehatan. Dimana melarang tembakau serta periklanan, promosi, dan sponsorship terkait di media sosial dan di seluruh internet.
- Kedua, legislator dapat melengkapi usulan larangan mereka terhadap penjualan tembakau dan produk sejenis. Kepada mereka yang berusia di bawah 21 tahun dengan larangan penjualan apa yang disebut “paket anak-anak”
- Ketiga, dalam rancangan RUU Penyiaran Nasional, pembentuk undang-undang dapat memberlakukan larangan total terhadap iklan rokok, promosi, dan sponsor tembakau di semua format siaran.
- Keempat, pembuat undang-undang dapat mengembangkan dan menerapkan struktur cukai yang seragam untuk semua produk tembakau dan produk terkait. Serta menghapuskan batasan cukai yang berlaku saat ini sebesar 57% dari harga eceran. (Aye/sg/kemkes)
Comments 2