9 Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Pertamina
Share

SUARAGONG.COM – Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang milik PT Pertamina dan sub-holding KKKS untuk periode 2018 hingga 2023. Para tersangka diduga kuat melakukan berbagai penyimpangan yang berdampak besar terhadap kerugian negara maupun perekonomian nasional.
9 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Pertamina: Kerugian Negara Capai Rp285 Triliun
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidikan telah menemukan indikasi kuat atas tindakan melawan hukum yang dilakukan secara sistemik oleh para tersangka.
“Bahwa masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak yang mengakibatkan kerugian negara maupun kerugian perekonomian negara,” ujar Qohar, Kamis (10/7/2025).
Setidaknya terdapat tujuh bentuk penyimpangan dalam perkara ini:
- Perencanaan dan pengadaan ekspor minyak mentah
- Perencanaan dan pengadaan impor minyak mentah
- Perencanaan dan pengadaan impor BBM
- Pengadaan sewa kapal
- Pengadaan sewa terminal BBM
- Pemberian kompensasi untuk produk Pertalite
- Penjualan solar non-subsidi kepada pihak swasta dan BUMN di bawah harga dasar
Praktik-praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp285 triliun, menjadikan perkara ini sebagai salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah sektor energi di Indonesia.
Baca Juga : Riza Chalid Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak
8 Tersangka Telah Ditahan
Dari sembilan tersangka, delapan di antaranya telah ditahan. Satu tersangka lainnya, yakni Muhammad Riza Chalid (MRC), belum ditahan karena diduga berada di luar negeri, tepatnya di Singapura. Riza juga sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara terpisah terkait kontrak sewa Terminal BBM Merak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung memastikan proses penyidikan masih akan terus berkembang. Termasuk mengusut aliran dana dan menelusuri aktor-aktor lain yang terlibat dalam skandal ini. Negara pun dituntut bertindak tegas agar tidak ada celah bagi mafia migas untuk kembali bermain dalam sistem tata kelola energi nasional. (Aye/sg)