Nur Afifah Balqis Koruptor Gen Z di Indonesia?
Share
SUARAGONG.COM – Gen Z bukan sembarang Gen Z. Nama Nur Afifah Balqis kembali mencuat di media sosial dan menjadi perbincangan publik usai namanya terseret kasus Korupsi. Nur Afifah Balqis disebut-sebut sebagai koruptor termuda di Indonesia setelah terlibat dalam kasus suap bersama eks Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas’ud. Lantas, siapa sebenarnya Nur Afifah Balqis dan benarkah dia merupakan koruptor termuda RI?
Profil Singkat Nur Afifah Balqis
Nur Afifah Balqis lahir pada tahun 1997. Saat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2022, ia berusia 24 tahun. Ketika itu, Balqis menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Di akun Instagram pribadinya, @nafgis_, ia sempat membagikan aktivitas sebagai kader partai dan gaya hidup glamor, termasuk liburan ke tempat bersalju dan unggahan foto di Masjid Nabawi. Salah satu posting terakhirnya memperlihatkan dirinya bersama seorang pria di depan mobil mewah BMW.
Apakah Balqis Koruptor Termuda di RI?
Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), predikat koruptor termuda bukan disandang oleh Nur Afifah Balqis, melainkan oleh Rici Sadian Putra, seorang satpam PT Bank Sumsel Babel yang melakukan korupsi senilai Rp389 juta.
Dengan demikian, Nur Afifah adalah koruptor termuda kedua di Indonesia. Ia menjalani masa hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong, Kalimantan Timur.
Kasus Korupsi Nur Afifah Balqis
Balqis terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Abdul Gafur Mas’ud, Bupati Penajam Paser Utara. Dalam OTT pada 12 Januari 2022, KPK menangkap AGM, Nur Afifah , Nis Puhadi, dan beberapa pihak lainnya baik di Jakarta maupun Kalimantan Timur.
Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita:
- Uang tunai Rp1 miliar
- Rekening berisi saldo Rp447 juta
- Barang-barang belanjaan hasil suap
Pengadilan Tipikor Samarinda menyatakan Nur Afifah bersalah karena terbukti menampung dan mengelola suap senilai Rp5,7 miliar yang diberikan kepada Abdul Gafur Mas’ud untuk proyek dan perizinan di Kabupaten PPU.
Baca Juga : Riza Chalid Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Minyak
Vonis dan Hukuman
Pada 26 September 2022, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda menjatuhkan hukuman:
- 4 tahun 6 bulan penjara
- Denda Rp300 juta, subsider 4 bulan kurungan
Putusan ini menegaskan keterlibatan aktif Nur Afifah dalam tindak pidana korupsi, sekaligus menjadikannya salah satu contoh nyata bahwa usia muda bukan jaminan kebebasan dari kejahatan kerah putih.
Kasus Nur Afifah menjadi pengingat keras bahwa korupsi bisa melibatkan siapa saja, bahkan generasi muda. Jabatan politis dan akses terhadap kekuasaan tanpa integritas bisa membuka celah penyimpangan. Di sisi lain, kasus ini juga menjadi cermin bagi partai politik agar lebih ketat dalam melakukan kaderisasi dan pengawasan terhadap fungsionarisnya. (Aye/sg)

