Pemberdayaan Perempuan: DPRD Kota Malang Sahkan Perda Pengarusutamaan Gender
Share
SUARAGONG.COM – Komitmen Kota Malang dalam mewujudkan keadilan gender kini makin diperkuat lewat pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) oleh DPRD Kota Malang. Perda ini resmi disahkan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, dengan penandatanganan langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita.
DPRD Kota Malang Sahkan Perda Pengarusutamaan Gender
Menurut Amithya, Perda ini menyentuh berbagai aspek penting dalam pelaksanaan PUG di lingkungan Pemkot Malang. Salah satu tahap lanjut yang bakal dilakukan adalah mensosialisasikan aturan ini ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Jadi sebenarnya kalau di Perda itu kan sudah jelas. Ada penggeraknya, ada timnya yang diamanatkan di masing-masing OPD terkait. Jadi nanti kami bisa lihat juga melalui program dan kebijakannya,” jelas Amithya.
Baca Juga : 4 Ranperda Disosialisasikan DPRD Kabupaten Malang
Dukung Pemberdayaan Perempuan Lewat Kebijakan
Ia menegaskan, Perda ini bukan cuma bicara soal perempuan dalam pengertian sempit, tapi lebih luas—yakni perubahan sosial yang menempatkan perempuan sebagai bagian penting dalam pembangunan.
Salah satu poin krusial dalam Perda ini adalah soal satu data gender. Selama ini, menurutnya, data terkait gender di Kota Malang belum tertata dan terintegrasi secara baik.
“Jadi di dalam perda ini sudah tersusun bagaimana kewenangan Pemkot untuk bisa menghimpun data-data dan mengolah serta mengkoneksikan dengan pusat,” ungkapnya.
Amithya menyebutkan, sistem ini nantinya akan terintegrasi dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Harapannya, bank data ini bisa menjadi landasan kuat untuk menentukan kebijakan yang tepat sasaran.
“Arahnya seperti apa, golongan mana yang masih belum tercakup dan yang mana harus diberdayakan lagi,” tambahnya.
Baca Juga : Jatim Dipuji Jadi Satu-satunya Provinsi Miliki Perda Perlindungan PMI
Mengubah Cara Pandang dan Sistem
Lebih lanjut, Amithya juga menekankan bahwa PUG bukan sekadar soal jumlah atau kuota perempuan di berbagai sektor. Yang lebih penting adalah mengubah cara pandang dan sistem yang selama ini cenderung tidak adil terhadap gender tertentu.
“PUG itu bukan hanya berbicara tentang penambahan jumlah atau kuota perempuan dalam berbagai lini kehidupan, tetapi yang sangat substantif adalah bagaimana mengubah cara pandang yang selama ini dianggap tidak adil terhadap gender,” tutupnya. (fat/aye)

