Pemkab Jombang Jamin Tarif Pajak Tetap
Share

SUARAGONG.COM – Bupati Jombang Warsubi menanggapi keluhan warga terkait kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Ia mempersilakan warga yang merasa keberatan mengajukan revisi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang.
”Bagi warga yang merasa nilai pajaknya kurang tepat, silakan sampaikan keberatan ke Bapenda Jombang. Tim khusus sudah kami siapkan untuk memproses secara cepat, transparan, dan profesional,” tegas Warsubi usai menghadiri sidang paripurna di Kantor DPRD Jombang, Senin (11/8/2025).
Bupati juga meminta Bapenda melakukan pendataan ulang PBB-P2 untuk memastikan pengenaan pajak sesuai kondisi lapangan dan adil bagi semua pihak.
Kebijakan Pro Rakyat untuk Meringankan Beban
Selain merespons keluhan warga, Warsubi menegaskan Pemkab Jombang telah mengeluarkan sejumlah kebijakan pro rakyat. Di antaranya, pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat, penghapusan denda pajak mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025, serta diskon BPHTB hingga 35 persen untuk semua jenis transaksi.
”Ini adalah bentuk komitmen kami agar masyarakat tidak terbebani, terutama di tengah situasi ekonomi yang masih menantang,” ujarnya.
Bupati juga memastikan bahwa pada tahun 2026 tidak akan ada kenaikan tarif PBB-P2. “Ini komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan rakyat,” tegasnya.
Baca juga: Polsek Tembelang Gelar Gerakan Pangan Murah
Revisi Perda Sesuai Regulasi Nasional
Saat ini, Pemkab Jombang tengah menyusun revisi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, sesuai ketentuan Pasal 99 UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 128 PP Nomor 35 Tahun 2023.
Bupati menjelaskan, jika kepala daerah tidak melakukan perubahan sesuai hasil evaluasi, maka akan dikenai sanksi. Namun ia menegaskan, revisi ini tidak akan membuat tarif PBB-P2 naik di tahun 2026.
”Pemerintah hadir bukan hanya sebagai penarik pajak, tapi juga pelindung dan pengayom rakyat,” pungkasnya.
Baca juga: Bank Jombang Luncurkan Kartu Kredit Baru Spesial HUT ke-80 RI
Isu Kenaikan Pajak dan Dampaknya pada Masyarakat
Isu kenaikan pajak kerap memicu protes karena dianggap membebani warga, terutama di sektor properti dan lahan. Jika tidak dikelola dengan bijak, kebijakan pajak berpotensi menekan daya beli dan menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.
Oleh karena itu, transparansi, pendataan yang akurat, serta kebijakan keringanan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik. Langkah Pemkab Jombang yang menghapus denda pajak, memberi diskon BPHTB, dan memastikan tidak ada kenaikan tarif di 2026 bisa menjadi contoh bagaimana pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan dan kesejahteraan rakyat. (rfr)