Situasi Tidak Kondusif, Bupati Malang Larang OPD Gunakan Mobil Dinas
Share
SUARAGONG.COM – Bupati Malang M Sanusi mengeluarkan kebijakan tegas di tengah kondisi keamanan yang belum stabil. Mulai 1–4 September 2025, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Malang dilarang mengoperasikan mobil dinas.
Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Bupati Malang Larang OPD Gunakan Mobil Dinas
Larangan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/7399/35.07.031/2025 tentang keamanan kerja pegawai, yang ditandatangani langsung oleh Sanusi pada Minggu, 31 Agustus 2025.
“Mengingat situasi keamanan yang kurang kondusif saat ini, maka untuk menjaga keselamatan pegawai sekaligus aset Pemkab Malang, seluruh kendaraan dinas diminta tidak dipakai dulu mulai tanggal 1 sampai 4 September 2025,” kata Sanusi, Senin (1/9).
Kebijakan tersebut bukan berarti semua mobil dinas dikandangkan. Sanusi menegaskan, pengecualian tetap berlaku untuk kendaraan pelayanan publik. “Ambulans, pemadam kebakaran, angkutan sampah, atau kendaraan sejenis tetap boleh beroperasi karena sifatnya melayani kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
Selain mengatur soal mobil dinas, Bupati juga menyelipkan pesan moral untuk jajaran pegawai Pemkab Malang. Ia meminta ASN agar lebih berhati-hati dalam bersikap maupun berucap. Menurutnya, perkataan atau tindakan arogan bisa memperkeruh keadaan dan bahkan menyinggung perasaan masyarakat.
“Jaga perkataan, sikap, maupun perbuatan. Jangan sampai merendahkan orang lain, karena itu bisa menambah ketegangan,” tegasnya.
Instruksi ini tak hanya ditujukan untuk pegawai, tapi juga keluarga besar ASN Pemkab Malang. Sanusi berharap pesan tersebut diteruskan hingga lingkup keluarga agar semua pihak ikut berperan menjaga ketertiban.
“Saya juga mengimbau agar pegawai ikut proaktif dalam menjaga keamanan, ketertiban, keselamatan, dan ketenangan warga di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Baca Juga : Demo di Polres, Kapolres Malang Temui Massa Aksi
Larangan Mobil Dinas Muncul di Publik
Kebijakan larangan mobil dinas ini muncul di tengah meningkatnya eskalasi situasi di berbagai daerah Indonesia, termasuk Malang Raya. Beberapa hari terakhir, sejumlah unjuk rasa berakhir ricuh hingga menimbulkan kerusakan fasilitas umum. Pemkab Malang pun memilih langkah pencegahan agar tidak ada aset daerah maupun pegawai yang terdampak.
Pengamat menilai, langkah Bupati Malang cukup tepat sebagai bagian dari upaya meminimalisir risiko. Mobil dinas yang berseliweran di jalan, misalnya, bisa jadi pemicu sentimen negatif di tengah masyarakat yang sedang resah. Dengan tidak mengoperasikannya, potensi gesekan bisa ditekan.
Di sisi lain, kebijakan ini menjadi pengingat bahwa stabilitas keamanan bukan hanya urusan aparat, tapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Pesan yang disampaikan Sanusi soal menjaga ucapan dan sikap, sebenarnya merefleksikan kebutuhan untuk lebih bijak dalam merespons kondisi sosial yang sedang panas.
Sejauh ini, belum ada laporan adanya pelanggaran terkait larangan mobil dinas. Beberapa OPD juga mengonfirmasi sudah menghentikan penggunaan kendaraan dinas sementara, kecuali untuk layanan yang menyangkut kebutuhan publik.
Apakah kebijakan ini akan diperpanjang? Sanusi belum memberikan kepastian. Ia menyebut, evaluasi akan terus dilakukan sesuai perkembangan situasi di lapangan. “Untuk saat ini hanya empat hari dulu. Setelah itu kita lihat lagi kondisi di masyarakat,” pungkasnya. (Aye/sg)

