Type to search

Peristiwa

Sidang Gugatan Ijazah SMA Wapres Gibran di PN Jakpus Ditunda

Share

SUARAGONG.COM – Sidang perdana gugatan ijazah SMA Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ditunda hingga pekan depan. Penundaan dilakukan setelah penggugat, Subhan Palal, menolak kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan sebagai kuasa hukum Gibran.

Sidang Ijazah Gibran Ditunda: Tolak Dikuasakan ke Kejaksaan, Gugat Gibran Pribadi

“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” ujar Subhan di ruang sidang PN Jakpus, Senin (8/9/2025).

Menanggapi keberatan tersebut, Majelis Hakim menyatakan pihak Gibran dianggap tidak hadir. Sidang pun resmi ditunda hingga pekan depan.

Di luar sidang, Subhan menegaskan gugatan yang ia layangkan ditujukan kepada Gibran secara pribadi, bukan sebagai pejabat negara. Karena itu, menurutnya, kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk menjadi kuasa hukum dalam perkara ini.

“Negara saya, kejaksaan itu mewakili negara saya. Tidak boleh membela dia. Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan. Jadi gugatan ini akan ditunda, akan disidang lagi minggu depan,” katanya.

Baca Juga : Wapres Gibran Ajak Publik Nonton Panji Tengkorak di Bioskop

Bersikeras Seret Gibran Ke Pengadilan

Subhan bahkan mengancam akan melaporkan ke pihak berwenang bila kejaksaan tetap bersikeras menjadi kuasa hukum Gibran.

“Maka kalau dia lanjut nggak apa-apa, tapi saya akan lapor ke korupsi itu,” tambahnya. Ia berharap sidang berikutnya dapat langsung menghadirkan Gibran sebagai pihak tergugat.

Sebagai informasi, Subhan Palal menggugat keabsahan jabatan Wakil Presiden RI yang diemban Gibran. Dalam gugatannya, ia menunjuk dua pihak sebagai tergugat, yakni Gibran secara pribadi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

Subhan juga mengajukan petitum antara lain agar pengadilan menyatakan Gibran melakukan perbuatan melawan hukum serta menetapkan jabatan wapres yang diembannya tidak sah. Tak tanggung-tanggung, Subhan menuntut kerugian negara sebesar Rp125 triliun yang menurutnya harus dibagikan rata kepada seluruh warga negara.

“Untuk disetorkan kepada negara. Saya berharap kerugian itu dibagi ke semua warga negara. Kalau dihitung person per person, ya kira-kira dapat Rp5 ribu,” jelasnya.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan digelar pada pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan para tergugat. (Aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *