Kenaikan Gaji ASN 2025 Apa yang Perlu Kamu Tahu?
Share
SUARAGONG.COM – Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang berisi Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025. Beleid ini resmi berlaku sejak 30 Juni 2025. Pemutakhiran RKP ini bertujuan untuk menyelaraskan program pemerintah dengan UU Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN 2025 dan juga RPJMN 2025-2029. Jadi bukan cuma soal gaji saja, tapi keseluruhan target pembangunan dan program prioritas ikut diperbaharui. Tapi apakah benar kenaikan gaji ASN di 2025 ini?
Siapa Saja yang Bakal Dapat Kenaikan Gaji?
Berdasarkan lampiran Perpres 79/2025, ada poin yang namanya 8 Program Hasil Terbaik Cepat. Pada poin ke-6 tertulis bahwa pemerintah akan menaikkan gaji ASN, terutama tenaga ajar, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain itu, TNI dan Polri serta pejabat negara juga termasuk dalam daftar yang akan menerima kenaikan. Jadi kalau kamu ASN, atau bagian dari profesi yang disebut (tenaga ajar, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh), atau anggota TNI/Polri, atau pejabat negara, kemungkinan besar kamu akan kebagian juga.
Baca juga: Evaluasi ASN Probolinggo Prestasi atau Rotasi?
Berapa Besar Kenaikan Gaji?
Nah, ini bagian yang masih belum jelas 100%. Sampai tulisan ini dibuat:
- Perpres tidak menyebutkan persentase kenaikan gaji spesifik.
- Beredar kabar bahwa isu kenaikan gaji PNS 16% adalah hoaks / belum ada kepastian dari pemerintah.
- Gaji pokok terakhir yang resmi disesuaikan tahun 2024 naik sekitar 8%. Jadi sebagai benchmark, kemungkinan kenaikan baru akan muncul lewat aturan teknis setelah Perpres.
Baca juga: Hadi Atmaji Dukung ASN Jombang Bersih Outfit Mewah Jadi Sorotan
Kapan & Bagaimana Prosesnya?
- Perpre 79/2025 mulai berlaku 30 Juni 2025. Tapi efek nyata untuk kenaikan gaji belum langsung otomatis, karena butuh regulasi teknis.
- Pemerintah akan mengatur detailnya lewat aturan lanjutan misalnya PP, PMK, atau regulasi bidang kepegawaian.
- Selain gaji pokok, perlu dicek juga tunjangan-tunjangan yang melekat karena bisa ikut berubah tergantung perhitungan dan kebijakan instansi terkati. Tunjangan kinerja, tunjangan kerja lapanga, dsb.
Baca juga: Wali Kota Batu Ajak ASN Terapkan Semangat Arema
Kenapa Ini Penting & Apa Dampaknya?
- Kesejahteraan ASN dan keamanan karier dengan kenaikan gaji, diharapkan beban hidup yang makin tinggi bisa sedikit berkurang bagi banyak ASN.
- Motivasi kerja tenaga ajar, kesehatan dan penyuluh yang sering dinas ke pelosok, kerja ekstra bakal lebih semangat kalau gaji diakui secara lebih adil.
- Beban anggaran pemerintah harus siap secara fiskal dan anggaran agar kebijakan ini tidak cuma janji. Ada implikasi terhadap APBN, alokasi tunjangan dan pengaturan beban pajak jika ada.
- Harapan realitis karena belum ada angka kongkret, ASN mesti siap akan berbagai kemungkinan angka modest, kenaikan bertahap, atau mungkin hanya untuk golongan tertentu dulu.
Baca juga: Ketua DPRD Jember Tinjau dan Turun langsung bersama ASN
Jadi, ringkasnya:
- Perpres 79/2025 resmi memasukkan rencana kenaikan gaji dalam lampiran 8 Program Hasil Terbaik Cepat.
- Kelompok penerima termasuk ASN tenaga ajar, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, pejabat negara.
- Besaran kenaikan belum dirinci, jadi masih kabur sampai keluarnya regulasi pelaksana.
- Pemerintah perlu mengatur regulasi teknis agar semua jelas siapa, kapan, berapa dan bagaimana pelaksanaannya. (dny)

