Type to search

Jember Peristiwa

Inspektorat Jember Periksa Kades Balung Soal Kasus Pemerkosaan

Share
Inspektorat Kabupaten Jember memeriksa Kades Balung yang diduga menghalangi proses pelaporan kasus kekerasan seksual (Pemerkosaan)

SUARAGONG.COM – Inspektorat Kabupaten Jember resmi memeriksa seorang kepala desa (Kades) di Kecamatan Balung yang diduga menghalangi proses pelaporan kasus kekerasan seksual (Pemerkosaan) terhadap seorang mahasiswi. Pemeriksaan itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari perintah langsung Bupati Jember, Muhammad Fawait, usai laporan publik masuk melalui kanal aduan Wadul Guse.

Inspektorat Jember Periksa Kades Balung, Diduga Hambat Laporan Korban Pemerkosaan

Inspektur Kabupaten Jember, Ratno Cahyadi Sembodo, membenarkan bahwa pemeriksaan berlangsung sepanjang Rabu (22/10/2025) di Kantor Inspektorat Jember.

“Yang bersangkutan kami periksa karena dinilai tidak menjalankan tugas pelayanan dengan benar. Ini merupakan tindak lanjut atas aduan di kanal Wadul Guse dan juga atensi Bupati Jember,” ujar Ratno.

Dari hasil klarifikasi, kepala desa tersebut mengakui bahwa korban sempat mendatangi rumah pribadinya pada dini hari (14/10/2025), beberapa jam setelah kejadian pemerkosaan. Korban bahkan berada di rumah itu hingga malam hari.

Dalam kesempatan itu, sang kades menawarkan dua opsi penyelesaian. Secara kekeluargaan atau melalui jalur hukum. Korban menolak penyelesaian kekeluargaan dan memilih melapor ke polisi.

Baca Juga :Pelaku Pemerkosaan Mahasiswi Balung Kabur, PB IKA PMII Desak Kapolres Jember

Kades Memiliki Hubungan Keluarga Dengan Pelaku

Namun, kepala desa juga diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pelaku, dan sempat mendatangi rumah pelaku, tapi beralasan yang bersangkutan sudah tidak ada di tempat. Malam harinya, kades kembali menggelar pertemuan bersama keluarga korban dan perangkat desa dengan tawaran yang sama. Akhirnya korban bersikukuh membawa kasus itu ke jalur hukum.

Korban baru bisa melapor ke Polsek Balung keesokan harinya (15/10/2025), tanpa pendampingan dari pihak pemerintah desa. Kepala desa berdalih sedang berhalangan dan telah menugaskan kepala dusun, namun perintah itu tidak dijalankan.

Menurut Ratno, tindakan kepala desa tersebut jelas melanggar asas netralitas, perlindungan warga, dan kewajiban pelaporan cepat.

“Seorang kepala desa seharusnya memberikan perlindungan dan memastikan proses hukum berjalan, bukan justru menawarkan kompromi atas tindak pidana,” tegasnya.

Inspektorat kini telah menyiapkan rekomendasi sanksi administratif dan segera melaporkannya kepada Bupati Jember

“Dari hasil pemeriksaan, kami menilai ada kelalaian dalam pelayanan publik dan pelanggaran etika jabatan. Pejabat publik harus berpihak pada korban, bukan pada pelaku,” pungkas Ratno. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *