Type to search

Pemerintahan

MKD Potong Dana Reses DPR Jadi 22 Titik: Tuai Polemik Publik

Share
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan pemangkasan anggaran dana reses menjadi 22 titik per anggota DPR

SUARAGONG.COM – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memutuskan pemangkasan anggaran dana reses menjadi 22 titik per anggota DPR. Keputusan ini bersifat final dan mengikat serta berlaku sejak dibacakan dalam sidang MKD, Rabu (15/11/2025).

Picu Polemik Publik: Pemangkasan Anggaran Dana Reses 22 Titik

Putusan tersebut diumumkan oleh Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun, yang menyebut bahwa pemangkasan ini merupakan hasil rapat MKD pada 5 Oktober 2025 dan menjadi langkah etis untuk menjaga transparansi penggunaan dana publik.

“Meminta kepada Kesekjenan untuk memotong anggaran reses DPR RI menjadi 22 titik. Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” ujar Adang saat membacakan amar putusan.

Menariknya, perkara dana reses ini muncul tanpa adanya pengaduan resmi. Namun, MKD menilai perlunya pengawasan karena dana reses menjadi sorotan publik akibat sejumlah dinamika yang terjadi dalam pelaksanaannya tahun ini.

Dana reses sendiri merupakan anggaran resmi yang diberikan kepada anggota DPR dan DPD untuk melakukan kegiatan di daerah pemilihan. Tujuannya adalah menyerap aspirasi masyarakat, menindaklanjuti keluhan, dan memperkuat komunikasi antara wakil rakyat dan konstituen.

“Kami ingin memastikan penggunaan dana reses tetap sesuai etik dan tidak disalahgunakan,” kata Adang.

Baca Juga : DPR Siap Bahas Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh

Kenaikan Dana Reses Picu Kontroversi

Sebelumnya, dana reses DPR sempat memicu polemik publik karena nilainya naik signifikan dari Rp400 juta pada 2024 menjadi Rp702 juta di tahun anggaran 2025.

Kenaikan tersebut disebut sebagai hasil penyesuaian jumlah indeks dan titik reses, bukan murni penambahan nominal. Penjelasan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, yang menegaskan bahwa kenaikan tersebut telah disetujui Kementerian Keuangan pada Mei 2025.

“Bukan naik, tetapi karena ada penambahan indeks dan penambahan titik. Pada periode 2024–2029, jumlah titik meningkat, sehingga anggarannya menjadi Rp702 juta,” jelas Dasco.

Meski demikian, sebagian masyarakat menilai bahwa kenaikan itu tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi dan bisa berpotensi disalahgunakan jika tidak diawasi dengan ketat. (Aye/sg)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *