Gus Yahya Tegaskan Surat Edaran Pemecatan Tak Sah dan Tak Berlaku
Share
SUARAGONG.COM – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya akhirnya buka suara soal beredarnya Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyebut dirinya diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU. Ia menegaskan, dokumen tersebut tidak sah dan tidak memiliki dasar yang valid.
Polemik Surat Edaran PBNU: Gus Yahya Bantah Telah Dipecat
Menurut Gus Yahya, surat yang beredar itu memiliki sejumlah kejanggalan, mulai dari nomor surat yang tak dikenal, ketiadaan stempel digital, hingga bentuknya yang hanya berupa draf yang beredar melalui pesan singkat. Padahal, ujar dia, seluruh dokumen resmi PBNU semestinya disampaikan kepada penerima melalui sistem Digdaya NU.
“Masalahnya dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana kemari. Dalam sistem digital yang kita miliki, begitu dokumen selesai diproses menjadi dokumen sah, otomatis akan dikirim kepada penerima melalui sistem digital,” kata Gus Yahya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Tak Bisa Diberhentikan Selain Lewat Muktamar
Dalam kesempatan itu, Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya tidak bisa diberhentikan dari jabatan Ketua Umum PBNU kecuali melalui Muktamar NU. Ia menilai Dewan Syuriyah PBNU pun tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan siapapun, termasuk Ketua Umum.
Menurutnya, seluruh pejabat di lingkungan NU bekerja berdasarkan konstitusi organisasi. Karena itu, tidak ada satu pun pihak yang memiliki kewenangan absolut hingga dapat mengambil langkah di luar aturan.
“Tidak ada pejabat di NU yang memiliki wewenang tak terbatas. Semua wewenang diatur oleh konstitusi organisasi,” ujarnya.
Gus Yahya juga menilai proses Rapat Harian Syuriyah yang disebut-sebut menjadi dasar pemecatan itu sebagai hal yang tidak dapat diterima. Ia menyebut rapat tersebut melontarkan sejumlah tuduhan tanpa memberikan ruang klarifikasi. Namun langsung menetapkan keputusan yang menurutnya cacat prosedur.
Baca Juga : Syuriyah PBNU Copot Gus Yahya dari Kursi Ketua Umum
Isi Surat Edaran yang Beredar
Sebelumnya, publik dibuat ramai dengan beredarnya Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang memuat tindak lanjut hasil Rapat Harian Syuriyah PBNU. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada 21 November 2025, Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir menyerahkan dokumen risalah rapat kepada Gus Yahya.
Namun, risalah itu disebut dikembalikan oleh Gus Yahya. Selanjutnya, pada 23 November 2025 pukul 00.45 WIB. ia disebut telah menerima dan membaca surat lain. Yakni surat dengan Nomor 4779/PB.02/A.I.02.71/99/11/2025. Di mana memuat penyampaian hasil keputusan rapat harian beserta lampiran risalah rapat.
Dalam surat edaran yang beredar, tertulis bahwa sejak 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU. Ia juga disebut tidak memiliki hak menggunakan atribut, fasilitas, atau kewenangan yang melekat pada jabatan Ketua Umum.
Pihak PBNU yang mengatasnamakan Syuriyah juga menyatakan bahwa Gus Yahya tidak dapat bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama.
Hingga kini, polemik terkait keabsahan surat tersebut masih terus bergulir. Sementara Gus Yahya menegaskan dirinya tetap menjabat sebagai Ketua Umum PBNU hingga ada keputusan resmi melalui Muktamar NU. (Aye/sg)

