Cegah Kekerasan dan TPPO, Polres Malang Bentuk Satres PPA-PPO
Share
SUARAGONG.COM – Kepolisian Resor Malang (Polres Malang), Polda Jatim resmi memiliki satuan fungsi baru bernama Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO). Satuan baru tersebut dikukuhkan bersamaan dengan peresmian gedung Satres PPA dan PPO di Mapolres Malang, Senin (8/12/2025).
Polres Malang Luncurkan Satres PPA dan PPO : Cegah Kekerasan dan TPPO
Seremoni peresmian dipimpin Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo P.S. dan dihadiri Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando serta para pejabat utama Polres Malang.
Pembentukan satres baru ini menjadi langkah penting Polres Malang dalam memperkuat penanganan kejahatan terhadap perempuan dan anak, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang trennya terus meningkat.
Meningkatnya Kasus: Setiap Hari Ada Laporan Masuk
AKBP Danang menjelaskan bahwa kebutuhan pembentukan satres baru ini berdasarkan tingginya laporan yang masuk setiap minggu.
“Hampir setiap hari ada laporan terkait perempuan dan anak. Dalam seminggu, dua sampai tiga laporan masuk. Mulai KDRT, pencabulan, hingga anak yang berhadapan dengan hukum, ” ujarnya.
Menurut Danang, meningkatnya tren kasus membuat penanganan harus dilakukan dengan lebih cepat, sensitif, dan profesional.
“Pembentukan Satres PPA dan PPO bukan hanya soal struktur organisasi, tapi merupakan kebutuhan nyata karena intensitas kasus terus meningkat,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Polres Malang menjadi satu dari enam polres di Jatim yang memperoleh penetapan satuan khusus ini. Setelah Mabes Polri membentuk direktorat serupa di tingkat pusat dan polda.
“Di jajaran polda ada lima yang memiliki direktorat khusus, dan di tingkat polres ada enam yang ditunjuk. Termasuk Polres Malang,” jelasnya.
Baca Juga : Antisipasi Nataru, Satlantas Polres Malang Lakukan Pengecekan Bus Pariwisata
Perlindungan Kelompok Rentan
Danang menegaskan bahwa keberadaan Satres PPA dan PPO tidak hanya berfungsi menerima laporan masyarakat. Tetapi juga menjadi pusat edukasi dan pembinaan bagi kelompok rentan.
“Ini bukan hanya tempat menerima pengaduan, tapi juga untuk meng-edukasi dan membina anak-anak serta masyarakat yang berhadapan dengan hukum terkait PPA dan PPO,” tuturnya.
Dengan peresmian satuan baru ini, Polres Malang berharap layanan terhadap korban kekerasan, perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan dapat dilakukan lebih inklusif, responsif, dan profesional.
“Harapan kami, satuan baru ini mampu meningkatkan kualitas penanganan perkara dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Perlindungan terhadap perempuan, anak, dan kelompok rentan adalah prioritas,” pungkas Danang. (nif/aye)

