DPR Sahkan Perubahan Prolegnas Prioritas 2026
Share
SUARAGONG.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan perubahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026 dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung Senin (8/12/2025). Keputusan ini diambil setelah Badan Legislasi (Baleg) dan pemerintah menyelesaikan pembahasan daftar prioritas sepanjang tahun berjalan.
DPR Setujui Revisi Prolegnas 2026: 6 RUU Dicabut, 3 Ditambahkan
“Apakah laporan Baleg terhadap hasil pembahasan perubahan Prolegnas RUU prioritas 2026 dapat disetujui? Setuju,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang paripurna.
Dalam perubahan tersebut, DPR dan pemerintah sepakat mengeluarkan enam RUU dari daftar prioritas, antara lain RUU KUHAP, RUU Kejaksaan, RUU Patriot Bond, dan RUU Daya Anagata Nusantara. Selain itu, RUU BUMN serta RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana juga resmi dicabut dari prioritas 2026.
Sebagai gantinya, terdapat dua RUU usulan DPR yang dimasukkan ke daftar prioritas, yakni RUU Penyadapan serta RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi. Baleg juga menetapkan RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai RUU usulan lembaga untuk masuk prioritas 2026.
63 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Ketua Baleg Bob Hasan menjelaskan bahwa perubahan ini menyesuaikan kebutuhan hukum dan dinamika kebijakan nasional. Dengan penetapan terbaru ini, jumlah Prolegnas RUU Prioritas 2026 menjadi 63 RUU ditambah lima daftar kumulatif terbuka. Sementara total Prolegnas perubahan kedua 2025–2029 kini mencapai 199 RUU.
Daftar lengkap 63 RUU prioritas meliputi berbagai sektor. Mulai dari pertahanan, pendidikan, energi, ekonomi digital, buruh, transportasi online, hingga ketahanan siber.

(Aye/sg)

