Type to search

Pemerintahan Teknologi

Pemerintah Batasi Akses Medsos untuk Remaja Usia 13–16 Tahun

Share
Kemkomdigi menyiapkan pembatasan akses media sosial bagi remaja usia 13–16 tahun yang ditargetkan mulai berlaku Maret 2026.

SUARAGONG.COMDampak masif media sosial (Medsos) memang patut diwaspadai, terlebih saat berada di tangan anak-anak. Tidak semua konten di ruang digital aman untuk mereka. Maka dari itu, Pemerintah Indonesia mengambil langkah serius untuk melindungi anak-anak dari berbagai risiko dunia digital. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), rencana pembatasan akses media sosial (medsos) bagi remaja usia 13 hingga 16 tahun. Sekarang aturan itu tengah dimatangkan dan akan diterapkan secara bertahap.

Mulai 2026, Akses Medsos Akan Dibatasi untuk Anak Remaja Usia 13–16 Tahun

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebutkan, kebijakan tersebut ditargetkan mulai diimplementasikan pada Maret 2026, dengan penyesuaian berdasarkan tingkat risiko dari masing-masing platform.

“Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 dan 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” ujar Meutya, dikutip dari kanal YouTube Kemkomdigi.

Regulasi Sudah Terbit, Masih Masa Transisi

Meutya menjelaskan, regulasi pembatasan akses akun media sosial bagi anak sebenarnya telah terbit sejak Maret 2025. Namun, dampaknya belum sepenuhnya dirasakan masyarakat karena Indonesia masih berada dalam masa transisi penerapan aturan.

Saat ini, pemerintah terus melakukan persiapan intensif dan koordinasi dengan berbagai Platform Sistem Elektronik (PSE) besar agar kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dalam waktu satu tahun ke depan.

Baca Juga : Studi Ungkapkan: Video Pendek Sosmed Bikin Otak Brainrot?

Jadi Perhatian Global

Langkah Indonesia ini juga mendapat perhatian internasional. Sejumlah negara, seperti Malaysia dan beberapa negara Eropa, diketahui tengah menyusun kebijakan serupa. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital telah menjadi isu global yang mendapat prioritas tinggi.

Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi platform yang tidak mematuhi regulasi, mulai dari sanksi administratif, denda, hingga pemutusan akses.

Uji Petik dan Survei Anak

Sebagai bagian dari penyempurnaan kebijakan, Kemkomdigi saat ini juga melakukan uji petik, termasuk survei terhadap anak-anak di Yogyakarta terkait interaksi mereka dengan platform digital besar. Masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam finalisasi aturan.

Pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur diharapkan dapat menjaga kesehatan mental, mengurangi paparan risiko digital, serta mendorong anak-anak memiliki interaksi sosial langsung yang lebih sehat dan berkualitas. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like