103 Aset Pemkot Malang Disertifikatkan
Share
SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menerima penyerahan 103 sertifikat aset daerah dari Kantor Pertanahan (BPN) Kota Malang. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penguatan legalitas kepemilikan aset sekaligus pencegahan potensi sengketa hukum di kemudian hari.
Pemkot Malang Terima 103 Sertifikat Aset: Cegah Sengketa
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, tambahan sertifikat tersebut membuat total aset Pemkot Malang yang berhasil disertifikatkan sepanjang tahun 2025 mencapai 186 bidang, melampaui target awal sebanyak 100 bidang.
“Tujuan utamanya untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Selama ini banyak aset yang statusnya jelas milik Pemkot, tetapi belum ada hitam di atas putih, sehingga kerap digugat,” ujar Wahyu.
Menurutnya, sejumlah aset Pemkot Malang pernah menjadi objek gugatan hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung. Meski seluruh gugatan berhasil dimenangkan, proses hukum tersebut dinilai memakan waktu, biaya, dan energi yang tidak sedikit.
“Kalau sertifikatnya sudah jelas, pihak lain sudah tidak bisa mengklaim. Ini juga menjadi target dari KPK agar aset milik pemerintah daerah benar-benar aman secara hukum,” tegasnya.
Selain meminimalkan potensi sengketa, Wahyu menambahkan sertifikasi aset juga berdampak pada peningkatan nilai dalam neraca aset daerah. Pemkot Malang, kata dia, juga terus mendorong percepatan sertifikasi prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari pengembang, meskipun masih terkendala ketidaksesuaian persyaratan teknis, seperti kondisi jalan dan lebar jalan yang tidak sesuai siteplan.
Baca Juga : Wali Kota Nurochman Terima Sertifikat Aset Tanah Pemkot Batu dari BPN
Penyalahgunaan Aset Pemkot Malang
Terkait pengawasan, Wahyu mengakui masih ditemukan penyalahgunaan aset oleh pihak penyewa, termasuk alih fungsi bangunan yang tidak sesuai peruntukan. Ia meminta Sekretaris Daerah, BKAD, serta perangkat kecamatan dan kelurahan untuk aktif melakukan pengawasan di lapangan.
“Pengawasan sejak dini sangat penting agar bisa segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Saat ini, dari total 8.264 aset milik Pemkot Malang, sekitar 3.000 bidang masih belum tersertifikat. Wahyu menyebut keterbatasan anggaran serta sumber daya manusia di kantor pertanahan menjadi salah satu kendala percepatan sertifikasi aset.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Malang Kusniyati memastikan seluruh 103 sertifikat yang diserahkan kepada Pemkot Malang telah berbentuk sertifikat elektronik.
“Semua sudah elektronik. Sertifikat analog yang lama juga kami imbau untuk dialihkan ke elektronik karena lebih aman dan datanya lebih terlindungi,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari total 186 aset Pemkot Malang yang disertifikatkan sepanjang 2025, seluruhnya berada dalam kondisi aman dan tidak bersengketa. Potensi permasalahan justru masih terdapat pada aset yang belum tersertifikat, terutama yang berasal dari PSU.
Untuk tahun 2026, BPN Kota Malang menargetkan sertifikasi aset Pemkot tetap di atas 100 bidang, meski masih menunggu data resmi dari Pemkot Malang. Sementara terkait sengketa TPA Supiturang, Kusniyati menyebut pihaknya masih menunggu hasil penanganan dari aparat penegak hukum dan Pemkot sebelum melakukan langkah lanjutan.
“Nanti kita tunggu hasil pengaduannya terlebih dahulu,” pungkasnya. (fat/aye)

