Type to search

News

Plot Twist Dunia Skincare: Richard Lee Resmi Jadi Tersangka

Share
Perseteruan panas antara Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz dengan dr. Richard Lee resmi naik level.

SUARAGONG.COM – Kalau ini sinetron, ceritanya sudah masuk episode plot twist. Perseteruan panas antara Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz dengan dr. Richard Lee resmi naik level. Setelah sebelumnya Doktif lebih dulu menyandang status tersangka, kini giliran Richard Lee yang kena batunya.

Yes, you read that right. Dunia skincare Tanah Air lagi-lagi diguncang drama hukum. Kali ini, dr. Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.

Status Tersangka: Bukan Isu, Tapi Resmi Polisi

Kasus ini teregister dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan sejak 15 Desember 2025.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, Selasa (6/1/2026). Bukan rumor netizen. Bukan potongan story—ini keterangan resmi kepolisian.

Dipanggil Polisi, Richard Lee Absen di Panggilan Pertama

Setelah status tersangka ditetapkan, penyidik langsung melayangkan surat panggilan pertama pada 23 Desember 2025. Namun, dr. Richard Lee tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Pihaknya kemudian menyampaikan akan hadir pada 7 Januari 2026, sehingga pemanggilan kedua dijadwalkan pada tanggal tersebut.

“Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7,” jelas Reonald.

Mediasi Ditunggu, Tapi Jalan Buntu?

Tak hanya pemeriksaan, upaya mediasi juga sempat digelar. Namun, proses tersebut ditunda hingga 6 Januari 2026. Hingga kini, kehadiran para pihak masih dinantikan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Jika mediasi gagal, polisi menegaskan proses hukum akan tetap berjalan. “Apabila tidak ada pertemuan dan keputusan baik, mungkin ke depannya kami tindaklanjuti pemanggilan tersangka,” ujarnya.

Meski berstatus tersangka, dr. Richard Lee tidak ditahan. Polisi menyebut ancaman pidana dalam kasus ini maksimal dua tahun penjara, sehingga tidak memenuhi syarat penahanan.

“Kami tidak melakukan penahanan. Betul (wajib lapor),” tegas pihak kepolisian.

Flashback: Doktif Lebih Dulu Jadi Tersangka

Drama ini tak berdiri sendiri. Sebelumnya, akun Instagram @dokterdetektifreal milik Doktif lebih dulu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyerangan kehormatan seseorang.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor : LP/B/779/III/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tertanggal 6 Maret 2025.

Kasus bermula dari unggahan Doktif pada 4 Maret 2025, yang dinilai menyinggung langsung pihak tertentu. Doktif pun dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27A UU ITE.

Skincare, Sosmed, dan Meja Hijau

Kasus ini jadi bukti bahwa perang opini di media sosial bisa berujung ke ranah hukum. Dari edukasi skincare, berlanjut ke saling lapor, kini keduanya sama-sama terseret proses hukum.

Pertanyaannya sekarang:

  • Apakah drama ini bakal berakhir damai?
  • Atau justru makin panjang sampai ke persidangan?

Netizen sudah pegang popcorn. Polisi pegang berkas. Dunia skincare? Lagi panas-panasnya. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like