Ancang-Ancang RUU Pemilu: Pemerintah-DPR Bahas Evaluasi hingga E-Voting
Share
SUARAGONG.COM – Wacana revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kian menghangat dan sedang ancang-ancang untuk maju. Hal ini dijelaskan lagi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah melakukan koordinasi dan diskusi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait rencana perubahan regulasi Pemilu, yaitu dari RUU Pemilu.
RUU Pemilu Mulai Digodok, Pemerintah-DPR Bahas Evaluasi hingga E-Voting
Prasetyo mengatakan, diskusi tersebut difokuskan pada upaya menyamakan pandangan mengenai sejumlah pasal krusial atau daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan dibahas dalam RUU Pemilu.
“Pemerintah memberikan usulan kepada DPR terkait revisi UU Pemilu. Salah satunya adalah evaluasi proses Pemilu yang sudah berjalan. Baik dari sisi pelaksanaan maupun dari sisi konsep,” ujar Prasetyo kepada awak media, Senin (19/1/2026).
Evaluasi Pemilu hingga Wacana E-Voting
Menurut Prasetyo, revisi UU Pemilu juga membuka ruang pembahasan berbagai gagasan baru, termasuk wacana pemungutan suara secara daring atau e-voting. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh pembahasan masih berada pada tahap awal dan bersifat konseptual.
“Jadi memang masih banyak poin-poin yang direncanakan dibahas di dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Yang paling penting, semangatnya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, meskipun DPR diisi oleh berbagai fraksi partai politik dengan latar kepentingan yang berbeda, pemerintah berharap pembahasan revisi UU Pemilu tetap mengedepankan kepentingan nasional.
“Kita harus mampu mencari perbaikan-perbaikan itu dalam rangka kepentingan bangsa dan negara. Walaupun kita paham teman-teman berasal dari partai politik yang berbeda-beda, tetapi semangatnya tetap sama,” imbuhnya.
Baca Juga : RUU Pemilu: Wacana Pemisahan Pileg dan Pilpres Mencuat
Tak Bahas Pilpres oleh MPR dan Koalisi Permanen
Prasetyo juga meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di publik. Ia memastikan revisi UU Pemilu tidak akan membahas perubahan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Selain itu, ia menegaskan bahwa revisi tersebut tidak mengatur soal koalisi permanen pendukung pemerintah.
“Revisi ini juga merupakan bagian dari tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi yang beberapa waktu lalu harus ditindaklanjuti melalui penyesuaian-penyesuaian regulasi,” jelasnya.
Baca Juga : DPR dan Pemerintah Tegaskan RUU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026
Check dan Check lagi: Tindak Lanjut Putusan MK
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Setelah mengabulkan uji materi Pasal 222 UU Pemilu dalam Perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK menggugurkan ketentuan yang sebelumnya mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden harus diusung partai politik atau gabungan partai politik dengan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional pada pemilu sebelumnya.
Putusan MK itu menjadi salah satu dasar penting yang mendorong perlunya penyesuaian regulasi dalam revisi UU Pemilu ke depan. Agar sejalan dengan prinsip konstitusional dan putusan pengadilan. (Aye/sg)

