Menaker Akui Rata-rata UMP 2026 Masih Jauh di Bawah Standar
Share
SUARAGONG.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengakui bahwa rata-rata nasional upah minimum provinsi (UMP) 2026 masih berada di bawah angka kebutuhan hidup layak (KHL). KHL sendiri merupakan standar kebutuhan minimal pekerja lajang dalam satu bulan agar dapat hidup secara layak.
UMP 2026 Masih Tertinggal dari KHL, Menaker Beberkan Disparitas Antar Daerah
Pengakuan tersebut disampaikan Yassierli saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (22/1/2026).
“Jadi kalau kita lihat disparitas itu ada. Perbandingan dengan KHL kita bisa lihat bersama-sama, ada yang sudah mendekati, ada yang masih jauh,” ujar Yassierli.
Disparitas Antar Daerah Masih Lebar
Menaker menjelaskan, kondisi ini berbeda dengan UMP 2024 yang kenaikannya hanya berada di satu angka. Pada UMP 2026, pemerintah mencoba menerapkan pendekatan yang lebih fleksibel melalui variabel alfa 0,5–0,9 dalam rumus pengupahan.
“Jadi ada yang tinggi, ada yang rendah. Di situlah esensinya kenapa ada alfa 0,5–0,9,” jelasnya.
Yassierli juga memaparkan data perbandingan UMP 2026 di 38 provinsi dengan perhitungan KHL masing-masing daerah. Hasilnya, mayoritas UMP masih berada di bawah standar KHL.
Sebagai contoh, DKI Jakarta memiliki UMP 2026 sebesar Rp5,73 juta. Sementara KHL tercatat Rp5,89 juta. Adapun Jawa Barat mencatat UMP sebesar Rp2,3 juta, jauh di bawah KHL yang mencapai Rp4,12 juta.
Kesenjangan di provinsi lain pun bervariasi, mulai dari ratusan ribu rupiah hingga menembus Rp2 juta. Meski demikian, terdapat beberapa daerah yang UMP-nya telah melampaui KHL, seperti Aceh dengan UMP Rp3,9 juta, sementara KHL berada di angka Rp3,6 juta.
KHL Masih Bersifat Estimasi
Yassierli menegaskan bahwa perhitungan KHL saat ini belum termaktub dalam regulasi resmi. Angka KHL masih bersifat estimasi yang bersumber dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menyebutkan, kehadiran Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan menjadi landasan untuk menyesuaikan kenaikan UMP dan UMK agar lebih proporsional dengan kebutuhan hidup layak serta mempertimbangkan faktor makroekonomi.
KHL Kabupaten/Kota Masih Jadi PR
Namun demikian, Kemnaker mengakui bahwa data KHL saat ini baru mencakup level provinsi dan belum menyentuh kabupaten/kota. Hal itu lantaran penetapan dilakukan menjelang akhir tahun lalu.
“Kita terus akan mengembangkan bagaimana caranya menghitung kebutuhan hidup layak untuk level kota/kabupaten, karena ada isu juga terkait dengan disparitas antar kota/kabupaten,” kata Yassierli.
Ia berharap, ke depan KHL dapat menjadi acuan yang lebih komprehensif dalam penentuan kebijakan pengupahan. Ora bisa grusa-grusu, menurutnya, karena persoalan disparitas membutuhkan waktu dan pendekatan bertahap.
Dorongan Roadmap dari DPR
Menaker juga mengakui bahwa disparitas pengupahan tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Ia menyebut masukan dari anggota DPR agar pemerintah memiliki peta jalan (roadmap) yang jelas untuk memperkecil selisih antara upah minimum dan KHL.
“Jadi memang kami sadar ini membuat bias, karena UMP itu adalah upah paling kecil di kabupaten/kota di provinsi itu. Yang kita bandingkan adalah UMK terkecil dengan KHL provinsi. Jadi memang masih jomplang,” jelasnya.
Buruh Kritik Penetapan KHL
Di sisi lain, penentuan KHL sebagai dasar penetapan UMP 2026 menuai kritik dari kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai proses survei KHL tidak melibatkan buruh secara langsung.
Presiden KSPI Said Iqbal menyebut survei tersebut melibatkan BPS hingga Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Padahal, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023, penentuan KHL seharusnya diampu oleh Dewan Pengupahan.
Bahkan saat ini, KSPI telah menggugat hasil penetapan UMP 2026 DKI Jakarta serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). (Aye/sg)

